Sunday

Sidang Gugatan JR Saragih, Saksi Ungkap KPU Sumut Tidak Pernah Beritahu soal Perbaikan Ijazah

Sidang gugatan pasangan JR Saragih-Ance terhadap KPU Sumut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Ijazah JR Saragih yang menjadi sandungan untuk maju menjadi calon gubernur ternyata tidak pernah diberitahu untuk diverifikasi oleh KPU. Hal ini terungkap dalam sidang gugatan ketiga di Bawaslu, bahwa KPU Sumatera Utara tidak pernah memberitahu kepada JR-Ance adanya kesalahan yang harus diperbaiki.

Di persidangan, Ketua Majelis Hardy Munthe memberikan pertanyaan kepada ketiga saksi yakni Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumatera Utara Silverius Bangun, Bendahara DPW PKB Sumatera Utara Hani Nasution dan Wakil Sekjen PKPI Sumatera Utara Maria Sinaga perihal adanya pemberitahuan kepada pemohon, JR Saragih dan Ance Selian soal adanya perbaikan perihal legalisir ijazah.

"Tanggal 17 Januari di Pleno terbuka tidak ada dikatakan ijazah tidak benar atau tidak sesuai termasuk soal legalisir," ucap Direktur Eksekutif Silverius Bangun di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018).

Silverius Bangun menegaskan, dalam pernyataan termohon, dalam hal ini KPU Sumatera Utara mengaku telah memberitahukan masalah legalisir di tanggal 22 Januari 2018 itu tidak benar.

"Mereka tidak pernah menyampaiakan surat kepada kita soal pemberitahuan untuk memperbaiki dan tanggal 12 Februari 2018 di rapat pleno baru dibuka, setelah rapat pleno baru diumumkan," lanjutnya.

Silverius Bangun menegaskan, pihaknya juga membawa keaslian ijazah. Bahkan, itu pun juga tidak diberitahu oleh KPU Sumatera Utara di mana letak kesalahannya.

"Di pleno terbuka dan saat diumumkan atau sebelum diumumkan, tidak ada permintaan KPU Sumatera Utara untuk mengoreksinya," urainya.

Saksi lainnya, Maria Sinaga mengutarakan seluruh ijazah JR Saragih dan Ance Selian diterima dan diterima oleh Pokja. Dan telah dinyatakan lengkap.

"Prosesnya, tim Pokja BBKWK 1 dan 2 kita kasih, secara syarat kita menyerahkan kepada komisioner. Ijazah diceklist, kita dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada komisioner secara simbolis," paparnya.

Menanggapi fakta tersebut, Bawaslu mempertanyakan kepada saksi perihal apakah ada ijazah asli diminta oleh KPU Sumatera Utara dalam hal ini sebagai termohon.

"Sekali lagi saya tegaskan, apakah sebelum menetapkan calon dikasih tahu atau tidak ada berita acara untuk melakukan perbaikan," tanya Hardy Munthe kepada saksi.

Saksi Silverius Bangun dengan jawaban lantang langsung menjawabnya bahwa KPU tidak komunikatif dan transparan dengan pihak JR-Ance.

"Tidak ada (pemberitahuan untuk memperbaiki ijazah)" tukasnya

Hingga berita ini diturunkan sidang gugatan masih berlanjut, selepas mendengarkan keterangan saksi maka berikutnya adalah keterangan ahli dari pemohon. (*/Dyk/tribun-medan.com)

Sumber : medan.tribunnews.com