Monday

Saksi Ahli Bikin Sidang Gugatan JR Saragih Semakin Alot, Mantan Ketua Bawaslu Dihadirkan

Suasana sidang musyawarah gugatan JR Saragih-Ance terhadap KPU SUmut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Bambang Eko Cahyo.

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan Bakal Calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih terhadap KPU, mengungkap fakta tentang persoalan ijazah SMA milik JR Saragih di Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018).

Sidang gugatan yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, ternyata berjalan cukup alot. Mantan Ketua Bawaslu RI tahun 2011 yang dihadirkan sebagai saksi ahli, Bambang Eko Cahyo, mengungkap ada perbedaan penafsiran antara Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang persyaratan calon.

"Dalam UU 10 tahun 2016, disebutkan syarat pendaftaran calon adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang," kata Bambang, Minggu, (25/2/2018).

"Sedangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat," tambahnya.

Bambang menuturkan yang menjadi pokok permasalahan adalah PKPU. Ada bias makna antara Undang-undang ketika dihadapkan dengan PKPU.

Menanggapi bias pendapat yang terjadi, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan pihaknya membantah kalau dituding salah menafsirkan antara PKPU dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Undang-undang hanya mengatur hal umum. Sedangkan PKPU mengatur tekhnis pelaksanaannya. Dalam PKPU Pasal 4 ayat 1 Huruf C dan Pasal 42 ayat 1 huruf P, dikatakan bahwa yang menjadi syarat calon adalah Fotokopi ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir yang diserahkan ke KPU. Undang-undang tidak ada mengatakan ijazah doktor. Terakhir paling rendah SLTA," tegas Benget.

"PKPU itu juga sudah dkonsultasikan dengan pembuat undang-undang. KPU tetap mengacu pada PKPU bahwa syarat calon adalah fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir. Sedangkan calon yang memiliki jenjang pendidikan tinggi, berkas fotokopi ijazah sifatnya dilampirkan saja," pungkas Benget.(cr9/tribun-medan.com).

Sumber : medan.tribunnews.com