Sunday

Sidang Gugatan JR-Ance terhadap KPU Sumut Digelar Lagi, Pemohon Hadirkan 3 Saksi

Sidang musyawarah gugatan JR Saragih dan Ance di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Minggu (25/2/2018)

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang musyawarah gugatan JR Saragih dan Ance terhadap KPU Sumut, menghadirkan tiga saksi di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Minggu (25/2/2018). Seperti diketahui, JR Saragih dan Ance melakukan pendaftaran cagub-cawagub di Kantor KPUD Sumut pada 9 Januari 2018 lalu. Pencalonan pasangan ini digagalkan KPU Sumut.

Hakim ketua, Herdi Munthe menanyakan, apakah pihak termohon, pemohon dan saksi mengatakan yang benar dan berani mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Pihak termohon, Siap, pihak pemohon, siap dan saksi-saksi, siap," ucap ketiga pihak secara bergantian

Ketiga saksi ini dihadirkan oleh pemohon (kuasa hukum), adapun nama ketiganya yaitu, Afni Nasution, Silverius Bangun, Maria Sinaga.

Baca: Sidang Gugatan JR Saragih-Ance, Bawaslu Cecar KPU Sumut soal Prosedural Syarat Ijazah SMA

Saksi pemohon, Silverius Bangun mengatakan, pada tanggal 9 Januari 2018, sudah masuk bersama kedua pasangan calon. Namun dokumen pihak KPUD menyatakan belum lengkap dan kembali pada tanggal 10 Januari 2018.

"Kami sebelum melakukan pendaftaran dan diserahkan ke komisioner, terlebih dahulu dikros-cek ulang agar tidak ada yang salah atau kurang. Namun ternyata belum lengkap karena LHKPN punya pak JR Saragih belum ada, begitu juga dengan pak Ance LHKPN dan surat pengadilan belum ada, makanya kami kembali pada tanggal 10 Januari 2018," ujarnya dalam memberikan kesaksian.

"Daftar riwayat hidup yang dimasukkan ijazah SMA, S1, S2, S3 untuk pak JR Saragih namun pak Ance hanya ijazah SMA. Pada tanggal 10 Januari 2018, kita dianggap clear dan pada Tanggal 17 Januari 2018 dinyatakan tidak ada yang salah," tambahnya dalam kesaksian.

Pada persidangan ini selain saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan musyawarah pemohon juga membawa bukti-bukti kelengkapan dokumen.

Sidang diberhentikan sejenak, dikarenakan waktu ibadah shalat Ashar sudah masuk.

Sidang ke-tiga ini dilaksanakan dengan pembuktian saksi fakta dan dokumen pendukung yang akan menjadi pertimbangan putusan Bawaslu kelak.(cr3)

Sumber : medan.tribunnews.com