Tuesday

Curi Motor Dan Perkosa Mahasiswi, 2 Begal Didor Polres Cianjur

Foto: Syahdan Alamsyah

Jakarta - Dua Begal, Inisial MR (28) Dan CA Alias Ucing (37), Berhasil Ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur. Modus Pelaku Mengancam Korbannya Yang Berstatus Mahasiswi, SIR (20), Menggunakan Senjata Tajam. Bukan Hanya Merampas Motor, Kedua Begal Sadis Tersebut Memerkosa Korbannya.

Informasi Dihimpun Detikcom, Kedua Pelaku Diketahui Beraksi Pada Minggu (23/4/2017) Lalu, Sekitar Pukul 18.30 WIB. Korban Tengah Melintas Di Jalan Babakan Karet, Tidak Jauh Dari Hutan Kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tiba-Tiba Dicegat Pelaku Berbekal Celurit Dan Golok.

"Mereka Mencegat Korban Dan Menodongkan Senjata Tajam. Pelaku Membawa Korban Ke Semak-Semak. Lalu Pelaku Memerkosa Korban Hingga Tidak Sadarkan Diri," Kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi Kepada Wartawan Di Mapolres Cianjur, Selasa (25/4/2017).

SIR Ditolong Warga Dan Diantarkan Pulang. Pada Senin (24/4) Kemarin, Korban Diantar Keluarganya Membuat Laporan Ke Polres Cianjur. Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Inisial MR Sukses Ditangkap.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi Memperlihatkan Sejumlah Barang Bukti. Foto: Syahdan Alamsyah

Polisi Mengembangkan Penyelidikan Guna Meringkus Pelaku Lainnya. "Malam Itu, Timsus Terus Bergerak Dan Menangkap CA Alias Ucing Dan Tiga Pelaku Lainnya Yang Berperan Sebagai Penadah Dan Pembeli Motor Milik Korban," Ujar Benny.

Polisi Terbilang Cepat Mengungkap Kejadian Ini Lantaran Para Pelaku Ialah Residivis Kasus Pencurian Motor. MR Dan CA Ditembak Polisi Pada Bagian Kaki Lantaran Hendak Kabur Saat Proses Penyergapan.

"Kita Lumpuhkan Dua Pelaku Karena Berusaha Melarikan Diri Saat Akan Ditangkap. Mereka Masih Kita Minta Keterangan Untuk Kepentingan Pengembangan," Tutup Benny.

Selain Mengamankan Para Pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa Satu Unit Motor Milik Korban, Baju Dan Pakaian Dalam Korban, Satu Unit Ponsel Milik Salah Seorang Tersangka Dan Dua Bilah Senjata Tajam. Polisi Menjerat Kedua Pelaku Dengan Pasal 365 Dan Pasal 285 Kuhpidana Yang Ancaman Kurungan Penjara Maksimal 9 Tahun Dan 5 Tahun.
(Bbn/Bbn)

Syahdan Alamsyah - Detiknews

Sumber : Detik.Com