Saturday

Jawaban KPU Sumut Selaku Termohon Dalam Musyawarah Sengketa JR Saragih

Musyawarah sengketa JR Saragih di Bawaslu Sumut. (jw/rzp)

Analisadaily (Medan) - KPU Sumut bersikukuh atas keputusan nomor 7/2018 tanggal 12 Februari yang mencoret bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian. Hal ini terungkap dalam lanjutan musyawarah sengketa pencalonan yang diajukan JR Saragih di Bawaslu Sumut.

Ada 32 poin dalil KPU Sumut dalam jawabannya. Pada intinya, KPU Sumut menolak seluruh dalil dan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam sengketa ini, JR Saragih meminta Bawaslu Sumut untuk memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam persidangan terungkap perbedaan pandangan atas syarat calon menyangkut pendidikan. Pemohon, meminta KPU menjadikan ijazah pendidikan terakhir JR Saragih (S3) menjadi dokumen calon. Sementara termohon, dalam hal ini KPU berpegangan pada pasal 4 ayat 1 huruf c Jo Pasal 42 (1p) PKPU 3.

"Di situ ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah kalau pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon," kata Benget, Jumat (23/2).

Sementara kuasa hukum pemohon, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, KPU Sumut telah benar menerima ijazah S3 dari JR Saragih. Sehingga berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10 Tahun 2016, ijazah terakhir itu benar telah mereka (KPU Sumut) terima dan itu legalisasi.

"Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018," kata Ikhwaluddin.

Dalam peraturan KPU Sumut tidak menyebut ijazah STTB SMA, tapi ijazah atau STTB. "Nah kalau konvensi itu benar. Tapi pada tahun 2015 itu Pilkada serentak, UU 10 Tahun 2016 itu belum lahir. Kita berkeyakinan Pak JR Saragih masuk dalam peserta calon Gubernur Sumut 2018," jelas Ikhwaluddin.

Dalam sidang musyawarah sengketa ini juga terungkap penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah JR Saragih. KPU sebagai termohon ternyata meragukan legalisir ijazah SMA JR Saragih, sehingga kemudian melakukan penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah Bupati Simalungun itu.

Keraguan KPU Sumut kemudian disebutkan, dikuatkan dengan Surat Bawaslu Sumut ke KPU Sumut yang meminta penelitian ijazah JR Saragih. Surat Bawaslu Sumut ini juga termasuk salah satu dalil pemohon.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga dalam jawabannya mengatakan, pada saat pendaftaran bakal Paslon, ketiga bakal Paslon menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon.

"Syarat pencalonan adalah dukungan politik 20 kursi yang dibuktikan dengan SK dukungan Parpol. Sementara syarat calon adalah termasuk fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir," tutur Benget.

Kemudian anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menambahkan, dalam dokumen JR Saragih, KPU menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, dalam dokumen fotokopi ijazah/STTB atas nama JR Saragih, KPU menemukan stempel yang double.

"Lalu kedua, pada leges ijazah/STTB, kami tidak melihat leges sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian," sambung Iskandar.

Iskandar mengatakan, rapat pleno KPU Sumut memutuskan untuk melakukan penelitian ke instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan JR bakal Cagub JR Saragih karena kejanggalan dimaksud.

Puncaknya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melayangkan surat ke KPU Sumut yang diteken Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang pada intinya menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atasnama Jopinus Saragih. "Surat Sekdis inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan KPU mencoret JR-Ance karena," ucapnya.

Mendengar jawaban itu, anggota majelis musyawarah Aulia Andri kemudian mempertanyakan apakah keragu-raguan itu juga muncul pada Paslon lain.

Menurut Iskandar, mereka juga menemukan kejanggalan pada dokumen pendidikan bakal Cawagub Sihar Sitorus. Dan mereka juga kemudian melakukan penelitian untuk memastikan keabsahan ijazah Sihar.

"Secara umum kami melakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi," jelasnya.

Sidang rencanannya akan dilanjutkan pada Minggu (25/2) dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dan selanjutnya pada Senin akan dihadirkan saksi dari termohon.

Majelis juga meminta Kadis dan Sekdis Pendidikan DKI Jakarta untuk dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.

(jw/rzp)

Sumber : news.analisadaily.com