Thursday

Jaksa Resmi Cabut Banding Kasus Ahok

saat jalani sidang vonis (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Jaksa mencabut memori banding perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Juni kemarin.

"Ya sudah dikirim dari Selasa Sore tertanggal 6 Juni," kata Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sulatan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Pencabutan ini karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum,kemanfaatan," kata Ali.

Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan pasal 156 KUHP. Meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya.

"Ya kan tapi masih dalam lingkup dakwaan jaksa, itu karena beda pilihan masih dalam lingkup dakwaan jaksa kecuali bebas ya lain lagi, di luar dakwaan," kata Ali.

Ia menyebut telah mengkaji soal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya.

"Karena kalau pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding, nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa kalau jaksa tidak banding dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah," ujarnya.

Ia memastikan tidak ada unsur intervensi untuk mencabut memori banding ini. Ahok sendiri saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob.
(yld/rvk)

Sumber : Detik.com