Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Habib Rizieq Syihab kemungkinan besar tidak akan kembali ke Indonesia pada 12 Juni nanti. Habib Rizieq juga sudah menyiapkan pengajuan visa long stay kepada pemerintah Arab Saudi.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta Rizieq pulang dan menghadapi proses hukum.
"Sudahlah, pulang, hadapi. Kok takut banget sih, ada apa sih," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, Rizieq tidak perlu takut menghadapi proses hukum jika yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.
"Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau nggak salah, kan nanti sidangnya nanti ada yang menyidangkan," imbuhnya.
Iriawan juga meminta Rizieq tidak mengerahkan massa untuk menekan penegak hukum. Massa diminta tidak perlu berbondong-bondong ke bandara untuk menyambut kepulangan Rizieq nanti.
"Sudahlah nggak usah mengerahkan massa. Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan, ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, nggak usah. Bangun negara ini, mari kita sama sama mensejahterakan rakyat," tuturnya.
Seruan massa untuk menyambut kedatangan Rizieq di bandara ini ramai di media sosial. Kapolda meminta masyarakat tidak perlu melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Buat apa (membekingi Rizieq). Jangan, malu. Orang pidananya ada, jangan ya malu, ada peristiwa pidana dibeking-beking dengan kekerasan, jangan ya, malu. Jangan, nanti malu, negara kita negara hukum," ujarnya.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya mengatakan segala upaya hukum akan ditempuh untuk membebaskan Rizieq dari tudingan dugaan pornografi. Termasuk mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
"Kita bicara soal aturan-aturan hukum. Kalau aturan hukum itu terlanggar, kita harus lakukan komplain hukum dengan banyak cara, gugatan, dan lain sebagainya. Praperadilan juga masuk dalam bagian itu. Banyak sekali peluang untuk menguji (status tersangka Rizieq, red)," ujar Kapitra.
Sementara itu, Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas menyikapi permohonan red notice dari Polda Metro Jaya kepada Interpol terkait dengan Rizieq.
Habib Muchsin heran mengetahui kepolisian memproses perkara baladacintarizieq hingga melibatkan Interpol. Muchsin menyampaikan rasa kecewa atas sikap tersebut karena sosok yang semestinya diburu polisi adalah si penyebar video.
Habib Rizieq dan Firza Husein, kata Muchsin, adalah korban fitnah orang tak bertanggung jawab.
(mei/fdn)
Sumber : Detik.com