Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK Kini Tengah Menelusuri Pihak-Pihak Yang Diduga Membantu Pelarian Anggota DPR Dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Pihak-Pihak Yang Membantu Miryam Saat Buron Bisa Dijerat Pidana Menghalangi Penyidikan Yang Diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Fokus KPK Menyelesaikan Perkara Inti Bu Miryam. Pihak-Pihak Yang Patut Kena Pasal 21 Masuk Dalam Perkembangan Kita," Ujar Penyidik KPK Tessa Mahardhika Di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Sementara Itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Mengatakan Pihaknya Akan Memberikan Informasi Kepada KPK Terkait Pihak-Pihak Yang Diduga Terlibat Dalma Pelarian Miryam.
"Siapa Saja Yang Bantu Tentunya Sudah Kita Interogasi. Kita Dapatkan Beberapa Info Yang Akan Kita Sampaiakan Pada KPK," Sambungnya.
Miryam Tiba Di KPK Sekitar Pukul 15.58 WIB Dengan Kawalan Personel Polda Metro Jaya. Miryam Yang Berbaju Putih Bermotif Garis Hitam Tersenyum Saat Memasuki Lobi Gedung KPK.
Miryam Ditangkap Saat Bersama Adiknya Di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel Pada Sekitar Pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan Berhasil Dilakukan Setelah Tim Bentukan Polda Metro Melakukan Pelacakan Hingga Mengikuti Miryam Di Bandung.
"Di Kemang Memang Dengan Adiknya, Menurut Yang Bersangkutan Dia Sedang Menunggu Temannya. Tapi Temannya Nggak Datang-Datang Nanti Kita Dalami Lagi," Ujar Argo.
Miryam Merupakan Tersangka Dugaan Memberi Keterangan Tidak Benar Atau Keterangan Palsu Dalam Persidangan Korupsi E-KTP Dengan Terdakwa Irman Dan Sugiharto.
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Miryam Tidak Menghadiri Panggilan Pemeriksaan Pada 13 Dan 18 April. Hingga Akhirnya KPK Menetapkan Status Buron Terhadap Miryam Pada Hari Kamis, 27 April.
(Fdn/Idh)
Edward Febriyatri Kusuma - Detiknews
Sumber : Detik.Com