Miryam Haryani Saat Tiba Di Gedung Kpk, Senin (1/5/2017). Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik Kpk Langsung Menahan Miryam S Haryani, Tersangka Dugaan Pemberian Keterangan Tidak Benar Dalam Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-Ktp. Miryam Ditahan Untuk 20 Hari Pertama.
Mengenakan Rompi Tahanan Kpk, Miryam Keluar Dari Gedung Kpk Jl Kuningan Persada, Senin (1/5/2017) Sekitar Pukul 21.25 Wib. Anggota Dpr Dari Fraksi Hanura Itu Berjalan Keluar Didampingi Pengacaranya Aga Khan Menuju Mobil.
Sama Seperti Kedatangannya, Miryam Tak Memberikan Pernyataan Kepada Wartawan Soal Pelariannya Hingga Akhirnya Ditangkap Tim Polda Metro Jaya. Miryam Hanya Tersenyum Saat Ditanya Wartawan Mengenai Tempat Persembunyian Saat Buron Termasuk Kondisi Dirinya.
"Tersangka Msh Ditahan Untuk 20 Hari Ke Depan Di Rutan Klas I Jaktim Cabang Kpk," Sebut Febri.
Miryam Merupakan Tersangka Dugaan Memberi Keterangan Tidak Benar Atau Keterangan Palsu Dalam Persidangan Korupsi E-Ktp Dengan Terdakwa Irman Dan Sugiharto.
Miryam Haryani Saat Ditahan Kpk, Senin (1/5/2017) Foto: Edward Febriyatri/Detikcom
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Miryam Tidak Menghadiri Panggilan Pemeriksaan Pada 13 Dan 18 April. Hingga Akhirnya Kpk Menetapkan Status Buron Terhadap Miryam Pada Hari Kamis, 27 April.
Miryam Ditangkap Saat Bersama Adiknya Di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel Pada Sekitar Pukul 02.00 Wib, Senin (1/5). Penangkapan Berhasil Dilakukan Setelah Tim Bentukan Polda Metro Melakukan Pelacakan Hingga Mengikuti Miryam Di Bandung.
Tim Polda Metro Sempat Membawa Miryam Ke Mapolda Metro Sebelum Akhirnya Diserahkan Langsung Ke Kpk Pada Sekitar Pukul 15.58 Wib.
Dalam Perkara Miryam, Kpk Pernah Memeriksa Dua Terdakwa Korupsi E-Ktp Irman Dan Sugiharto, Pengacara Elza Syarief, Pengacara Farhat Abbas Sebagai Saksi. Kpk Menelusuri Orang-Orang Di Balik Ancaman Terhadap Miryam Sehingga Mencabut Bap Dan Memberikan Keterangan Bertolak Belakang Dari Bap Yakni Tak Tahu Menahu Bagi-Bagi Duit E-Ktp.
Miryam Haryani Mengenakan Rompi Tahanan Kpk Saat Menuju Mobil Tahanan, Senin (1/5/2017) Foto: Edward Febriyatri/Detikcom
Penyidik Kpk Juga Sudah Menggeledah 4 Lokasi Terkait Dengan Perkara Dugaan Kesaksian Palsu Di Persidangan Dengan Tersangka Miryam S Haryani. Ada Empat Lokasi Yang Digeledah, Rumah Miryam Haryani Di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, Dan Kantor Seorang Pengacara Di The H Tower.
Lokasi Penggeledahan Ketiga Adalah Rumah Seorang Saksi Di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, Serta Lokasi Keempat Adalah Rumah Seorang Saksi Di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
(Fdn/Rna)
Edward Febriyatri Kusuma - Detiknews
Sumber : Detik.Com