Saturday

Presiden Pilih Saldi Isra Gantikan Patrialis Akbar?

Saldi Isra. (Antara)

Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut telah menentukan pilihannya kepada Sadli Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber Beritasatu.com menyebutkan, Sadli dilantik untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar, yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

“Kemungkinan besar Pak Sadli yang dipilih Presiden Jokowi untuk dilantik menjadi Hakim MK,” kata sumber tersebut di Jakarta, Jumat (7/4).

Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 April lalu telah menerima tiga nama yang diserahkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK Harjono. Ketiga nama itu, terdiri atas pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, pengajar ilmu hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.

Selain Harjono, hadir anggota Pansel Hakim MK lainnya, yaitu Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, Sukma Violetta, dan Cecep Sutiawan (sekretaris bukan anggota). Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Dia menyebutkan, kriteria dipilihnya Sadli Isra sangat jelas terbaca publik. Selain menempati peringkat pertama berdasarkan hasil seleksi, Sadli dinilai figur yang pas untuk menempati posisi hakim MK.

Sebagai pakar hukum tata negara, Sadli juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi, penulis, dan guru besar di Universitas Andalas.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komuniksi Politik, Johan Budi mengatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan nama yang akan menjadi calon hakim MK setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Pansel Hakim MK.

 “Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi, setelah dilapori oleh Pansel. Ada beberapa calon, kemudian dipilih satu,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/4).Ia mengatakan, saat nama telah ditentukan maka proses selanjutnya adalah pelantikan.

Novy Lumanauw/WBP

Sumber : BeritaSatu.com