Sunday

Sidang Gugatan JR Saragih-Ance, Bawaslu Cecar KPU Sumut soal Prosedural Syarat Ijazah SMA

Sidang Gugatan JR Saragih-Ance, Bawaslu Cecar KPU Sumut

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Sidang lanjutan gugatan pasangan JR Saragih dan Ance sudah dua kali digelar. Dalam sidang Bawaslu terus mencecar pertanyaan kepada KPU Sumatera Utara mengenai syarat utama ijazah SLTA atau SMA yang diterapkan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon maju ke Pilkada 2018.

Ketua Majelis Musyawarah Hardy Munthe mempertanyakan kepada KPU Sumatera Utara apa yang menjadi landasan utama menjadikan ijazah SLTA atau SMA sebagai syarat mutlak guna menetapkan pasangan calon bisa maju atau tidak.

"Logikanya adalah ijazah SMA paling rendah dan kenapa harus SMA yang diambil. Apalagi termohon dalam hal ini KPU selalu berkutat pada pedoman PKPU. Padahal sudah jelas minimal SMA, kalau ada minimal tentu ada maksimal, bahkan pemohon dalam hal ini JR Saragih dan Ance Selian memasukkan ijasah lainnya selain ijasah SMA. Tapi ini mengapa malah KPU mengambil paling bawah," tanyanya Hardy kepada KPU di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/2/2018).

Pihak KPU, Benget Silitonga menanggapi itu, landasan utama yang diterapkan sudah dijelaskan di dalam PKPU.

"Sudah jelas semua disebutkan di dalam PKPU, terlebih di semua pilkada yang diperiksa adalah ijasah SMA," katanya.

Penjelasan yang diutarakan oleh pihak termohon, tampaknya masih menjadi keraguan oleh Bawaslu. Terlebih, di dalam dalil di situ termohon membenarkan bahwa pemohon juga memasukkan ijazah lainnya, S-3.

"Disini termohon meragukan verifikasi dari pemohon perihal legalisir ijazah JR Saragih, apakah pengambilan atau mandat yang diverifikasi adalah setingkat SLTA/SMA sebagaimana dalam pembacaan termohon, karena memang atas ketentuan PKPU. Sementara, di dalam pemohon sesuai dengan Undang-Undang berdasarkan ijasah terakhir, dan ini diamini termohon bahwa benar pemohon telah melampirkan seluruh ijasah bukan hanya SMA melainkan terdapat pula ijazah S1, S2 dan S3,” ungkap Ketua Majelis, Syafrida Rasahan yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sumatera Utara.

Melihat pertanyaan tersebut, KPU pun tetap mempertahankan jawabannya. Bahkan, termohon mengatakan semua akan dijelaskan pada pembuktian.

"Biarlah saksi ahli yang menjawabnya," paparnya.

Mendengar jawaban tersebut, Bawaslu menekankan soal keprosuderalan ijazah SMA. Terutama penekanan soal penentuan prosuderal.

“Oke bisa dijelaskan oleh saksi ahli, tapi yang menjadi pertanyaan apakah ini prosedural? Dan apakah ada pula yang menuliskan atau dalam bentuk tertulis harus ijazah SMA, apalagi ini menyangkut hak seseorang juga. Bila tidak jelas, ini bisa merepotkan,” beber Ketua Majelis Musyawarah Hardy Munthe.

Menjawab hal di atas, termohon pun membeberkan mengapa ijazah SLTA atau SMA yang dilakukan penelitian bukan berdasarkan ijazah lainnya. Lagi-lagi, termohon berdalih dengan dasar PKPU sebagai acuan ansih.

"Kita menerima di masa pendaftaran setelah itu memasuki masa penelitian. KPU Sumatera Utara memutuskan melakukan penelitian terhadap syarat calon dari masing-masing pasangan calon, terkait masalah pendidikan dan semua kita teliti bukan hanya pada pemohon. Dasarnya apa? yakni PKPU 15 2017 pasal 4 ayat 1, menyatakan ijasah pendidikan minimal bakal calon adalah SMA atau sederajat, pemenuhannya pasal 42 ayat 1 huruf p di mana ijasah STTB yang dilegalisir oleh instansi berwenang," pungkasnya. (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber : medan.tribunnews.com