Monday

Praperadilan Miryam, Kpk Belum Terima Panggilan Sidang

Kabiro Humas Kpk Febri Diansyah/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Sidang Praperadilan Miryam S Haryani, Tersangka Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Di Sidang Dugaan Korupsi E-Ktp, Digelar Hari Ini. Namun Kpk Menyatakan Belum Menerima Panggilan Sidang Perdana.

"Terkait Dengan Sejumlah Info Tentang Sidang Praperadilan Salah Satu Tersangka Kpk Ini, Informasi Yang Kami Terima Dari Biro Hukum, Kpk Belum Menerima Panggilan Sidang Tersebut," Ujar Kabiro Humas Kpk Febri Diansyah Saat Dikonfirmasi Detikcom, Senin (8/5/2017).

Febri Juga Dengan Tegas Membantah Penetapan Pasal 22 Jo Pasal 35 Uu Tindak Pidana Korupsi Merupakan Keputusan Pertama Yang Dibuat Dalam Penanganan Perkara.

"Jika Alasan Yang Digunakan Adalah Kpk Tidak Berwenang Menggunakan Pasal 22 Jo Pasal 35 Uu Tindak Pidana Korupsi Dan Dikatakan Kpk Tidak Pernah Menggunakan Pasal Tersebut, Tentu Keliru," Ujar Febri.

Dia Mencontohkan Penerapan Pasal Tersebut Terhadap Muhtar Ependy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menyatakan Muhtar Ependy Terbukti Bersalah Merintangi Penyidikan Dan Memberikan Keterangan Palsu Terkait Perkara Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar.

"Pada Sekitar Akhir Tahun 2015, Hingga Mahkamah Agung Telah Dijatuhi Vonis Bersalah Terhadap Muhtar Ependy Dalam Kasus Menghalang-Halangi Proses Hukum Dalam Kasus Akil Mochtar Dan Keterangan Tidak Benar Di Pengadilan. Di Kasus Ini Kpk Menerapkan Pasal 22 Jo Pasal 35 Juga Dalam Bagian Dakwaan Dan Terdakwa Dinyatakan Bersalah Sampai Berkekuatan Hukum Tetap," Tuturnya.

"Terdakwa Divonis 7 Tahun, Denda Rp 200 Juta Dan Pencabutan Hak Mendapatkan Remisi Dan Pembebasan Bersyarat," Imbuh Febri Menegaskan Putusan Akhir Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Sebelumnya, Pengacara Miryam, Aga Khan Memprotes Penetapan Miryam Sebagai Tersangka Pemberian Keterangan Palsu Di Persidangan.

"Penerapan Pasal 22 Sangat Jarang Dilakukan Kpk, Baru Kali Ini. Bisanya Melapor Ke Pidana Umum," Ujar Aga, Minggu (7/5).(Nif/Fdn)

Nur Indah Fatmawati - Detiknews

Sumber : Detik.Com