Monday

Bantah Kpk, Pn Jaksel Sudah Kirim Surat Praperadilan Miryam

Dok.Detikcom/Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy)

Jakarta - Pihak Pengadilan Negeri (Pn) Jakarta Selatan Membantah Keterangan Kpk Soal Belum Dikirimkannya Surat Pemberitahuan Praperadilan Yang Diajukan Miryam S Haryani. Surat Panggilan Sidang Sudah Dikirimkan Seminggu Sebelum Pelaksanaan Sidang.

"Sudah. Sudah. Kita Biasanya Hakim Menetapkan Perkara, Menerima Berkas Satu Minggu Kemudian Ditetapkan Persidangan, Sudah Dipanggil," Kata Pejabat Humas Pn Jaksel, Made Sutrisna Di Kantornya, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (8/5/2017).

Baca Juga :  Praperadilan Miryam, Kpk Belum Terima Panggilan Sidang

Made Memastikan Surat Panggilan Tersebut Sudah Diterima Kpk. Sebab Pengiriman Dilakukan Seminggu Sebelum Sidang Perdana Yang Digelar Siang Ini.

"Saya Pastikan Sudah Lah. Karena Seminggu Jaraknya Kan," Ujar Made.

Namun Made Tidak Merinci Secara Jelas Mengenai Waktu Pengiriman Surat Tersebut. "Saya Kurang Tahu Persis Tanggalnya. Tapi Majelis Hakim Menetapkan Paling Lambat Satu Minggu. Biasa Malah Dua Minggu. Sudah Dipanggil. Dan Saat Itu Sudah Bergerak," Tuturnya.

Namun Hingga Saat Ini, Made Belum Menerima Informasi Mengenai Kedatangan Pihak Termohon Atau Kpk Dalam Sidang Perdana Praperadilan Miryam.

Kabiro Humas Kpk Febri Diansyah Sebelumnya Menyatakan Pihaknya Belum Menerima Surat Panggilan Sidang Perdana Praperadilan Miryam.

"Terkait Dengan Sejumlah Info Tentang Sidang Praperadilan Salah Satu Tersangka Kpk Ini, Informasi Yang Kami Terima Dari Biro Hukum, Kpk Belum Menerima Panggilan Sidang Tersebut," Ujar Febri Saat Dikonfirmasi Detikcom, Senin (8/5).
(Knv/Fdn)

Kanavino Ahmad Rizqo - Detiknews

Sumber : Detik.Com