Monday

Kabid Humas Poldasu Kaget, Tersangka Pemerkosa Belum Ditangkap

Wikipedia Kombes Pol Rina Sari Ginting

Newtapanuli.Com, Siantar – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Rina Sari Ginting Mengaku Terkejut Dengan Kinerja Polres Siantar Yang Belum Menangkap Tiga Tersangka Pemerkosa Terhadap Sr (16), Siswa Salah Satu Sma Negeri Di Kota Siantar. Ketiganya Sebelumnya Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang (Dpo).

Rasa Terkejut Rina Semakin Bertambah Ketika Mengetahui Polres Siantar Sudah Memetakan Lokasi Ketiganya. “Masa Sudah Tahu Tempatnya (Ketiga Tersangka) Tapi Tidak Ditangkap? Mungkin Mereka (Polres Siantar) Tahu Wilayahnya Saja, Mereka Mungkin Mencari Posisi Yang Lebih Tepat Kali,” Ujarnya Saat Dihubungi Via Telepon Seluler, Sabtu (22/4).

Menurut Rina, Polres Siantar Kemungkinan Belum Memiliki Informasi Yang Pasti Tentang Keberadaan Ketiganya. “Kadang-Kadang Kan Kita Melihat Ini Kan, Kenapa Kasus Yang Berat, Cepat Dapat Pelakunya. Tiba Ada Kasus Ringan, Kok Agak Susah. Polisi Ini Kan Nggak Bisa Berspekulasi Karena Ada Alat Bukti Dan Ada Saksi. Begitu Juga Dengan Mau Nangkap Orang, Harus A1 (Pasti) Infonya,” Lanjutnya.

Ditanya Mengenai Pernyataan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Yang Ingin Menyurati Poldasu Agar Mengambil Alih Penanganan Kasus Itu, Rina Menegaskan Bahwa Pihaknya Siap Menerima Hal Tersebut.

“Itu Bisa Saja, Nanti Kita Pertimbangkan Di Sini. Kita Terima Dulu Suratnya. Kita Pasti Berusaha Mencari, Apalagi Dpo Itu Juga Kan Sudah Didistribusikan Data-Datanya Ke Jajaran,” Terangnya.

Terpisah, Arist Merdeka Menegaskan Bahwa Pihaknya Akan Mengirimkan Surat Tersebut Ke Poldasu Pada Senin (24/4) Mendatang.

“Kita Kirim Suratnya Hari Senin Kepada Kapolda Sumatera Utara. Itu Supaya Kasus 3 Dpo Pemerkosa Yang Belum Tertangkap Sampai Hampir Setengah Tahun, Segera Diambil Alih Poldasu,” Ungkapnya.

Sayangnya, Kepala Unit (Kanit) Perlidungan Perempuan Dan Anak (Ppa) Polres Siantar, Aiptu Malon Siagian Memilih Bungkam Saat Coba Ditanyai Tentang Perkembangan Kasus Tersebut.

Dalam Kesempatan Sebelumnya, Malon Pernah Mengutarakan Bahwa Pihaknya Sudah Mengetahui Keberadaan Ketiga Tersangka Tersebut.

Malon Menegaskan Bahwa Pihaknya Tinggal Menunggu Waktu Yang Tepat Untuk Melakukan Penangkapan Karena Keberadaan Ketiga Tersangka Selalu Berpindah-Pindah.

Di Sisi Lain, Lima Orang Yang Sudah Berhasil Diamankan, Tengah Menjalani Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Proses Persidangan Sudah Memasuki Agenda Keterangan Saksi-Saksi.

Kelimanya Terdiri Dari 3 Tersangka Dewasa, Yakni Roy Immanuel Situmorang (20), Josua Pandapotan Simanjuntak (20) Serta Alfred Priono Pasaribu (19). Sedangkan 2 Tersangka Lainnya, Ajps (16) Dan Dfs (17), Masih Di Bawah Umur.

Perkaranya Ditangani Tiga Hakim, Yakni Fitra Dewi Nasution, Fhytta Imelda Sipayung Serta M Nuzuli. Perkara Itu Juga Ditangani 3 Jaksa Penuntut Umum (Jpu). Mereka Adalah Henny Simandalahi, Flora Rajagukguk Serta Robert Damanik.

Untuk Diketahui, Aksi Pemerkosaan Terhadap Siswi Salah Satu Sma Negeri Di Pematangsiantar Itu Berlangsung Pada Minggu (25/12) Dini Hari Di Komplek Smp Negeri 7 Pematangsiantar. (Fes/Hez)

Sumber : Newtapanuli.Com