Friday

Dinas Kesehatan Tapteng Minta Masyarakat Tidak Konsumsi Viostin DS dan Enzyplex

Foto : Ilustrasi/Istimewa

TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.

Imbauan tersebut disampaikan setelah BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories, terbukti positif mengandung DNA babi.

Hal itu dikatakan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tapteng, Poltak Pakpahan kepada TAPANULIPOST.com, Selasa, 6 Februari 2018.

Terkait hal itu, kata Poltak, Dinas Kesehatan akan turun ke apotik- apotik untuk melakukan pengawasan agar tidak lagi menjual kedua produk tersebut.

“Sesuai dengan surat ederan (BPOM) harus kita tarik. Kita sudah merencanakan untuk turun ke lapangan menarik produk itu. Mungkin besok kita akan datangi apotik sekalian kita ada survey lapangan ke Sirandorung. Selanjutnya lusa akan kita datangi apotik di sekitar Pandan. Kalau ada kita temukan akan langsung kita tarik dan kita buat berita acaranya,” kata Poltak Pakpahan.

Selain melakukan sidak ke apotik, lanjut Kabid SDK ini, pihaknya juga akan melakukan pengawasan peredaran produk Viostin DS dan Enzyplex di minimarket. Sebab dia mengakui bahwa suplemen ini tidak hanya dijual di apotik saja, tapi juga mudah ditemukan di swalayan dan minimarket.

“Kita juga akan survey minimarket, kalau ada akan langsung kita tarik dan juga kita buat himbauan agar tidak menjual produk itu. Nanti kita juga buat himbauan ke masyarakat melalui puskesmas agar tidak mengkonsumsi Viostin DS ini,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi BPOM, produk yang mengandung DNA babi adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H. Selanjutnya Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

BPOM juga telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut”, ungkap keterangan resmi yang tercantum di situs resmi POM.

Untuk diketahui, Viostin DS merupakan suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan.

Sementara, Enzyplex adalah obat lambung dan saluran pencernaan yang mengandung enzim-enzim pencernaan, multivitamin dan mineral untuk melancarkan pencernaan dan metabolis. (RED/int)

Sumber : tapanulipost.com