Liputan6.com, Jakarta - Balita berusia 14 bulan, WW diduga dianiaya hingga tewas oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kontrakan di Jalan Plebesit RT 01/04, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku bernama Siti Nur Hanifah (27), kini dalam pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dugaan ini muncul setelah warga yang melayat menemukan sejumlah luka lebam pada jasad korban. Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke pihak berwajib pada Minggu (5/2/2018) pagi.
"Awalnya pihak keluarga melarang kasus ini untuk dilaporkan. Namun, warga mengancam untuk tidak akan memakamkan sebelum kasus ini diselidiki pihak kepolisian," kata Erick, salah satu tetangga.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Korban tewas karena mendapatkan kekerasan fisik.
"Korban mengalami pendarahan di otak dan lambung," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, Senin (5/2/2018).
Sang ibu di Bekasi itu diketahui juga telah melakukan hal keji tersebut selama 3 bulan lamanya. Putrinya tersebut mengalami pendarahan cukup serius, karena kerap dibenturkan ke tembok dan dipukul perutnya.
"Ada juga luka memar seperti di paha, lengan, dan wajah," tambah Indarto.
Faktor Ekonomi
Bardasarkan hasil autopsi tersebut, Siti Nur Hanifa yang telah dua kali menikah tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan petugas, sang ibu berdalih tega meganiaya balitanya karena faktor ekonomi. Ia menuding, bahwa suaminya Angga Irawan (25) kurang mencukupi nafkah keluarga.
"Sejak melahirkan anak ini diasuh oleh ibu dari orang tua laki, atau mertua tersangka. Jadi sejak 3 bulan lalu, setelah neneknya meninggal, maka anak korban diasuh oleh ibunya (pelaku) di Pemalang, nah di Pemalang ini sudah ada tanda tanda kekerasan, sering melakukan kekerasan sehingga akhirnya suaminya meminta dibawa ke Bekasi. Puncaknya di sini, korban sampai luka pendarahan di otak dan lambung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80, Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber : news.liputan6.com