JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengimbau penyedia layanan financial technology ( fintech) alias platform layanan keuangan, terutama model peer-to-peer lending untuk lebih transparan menjelaskan mekanisme kerja dan risikonya pada masyarakat.
Hal tersebut terkait dengan risiko peer-to-peer lending yang sangat tinggi dan tidak memiliki jaminan apapun. Apalagi penyedia platform biasanya hanya berperan sebagai wadah saja pertemuan pemberi pinjaman dan peminjam.
"Peer to peer lending platform ini harus transparan sehingga nasabah dan pemberi pinjaman tahu benar risikonya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di sela Mandiri Investasi Outlook 2018, Kamis (25/1/2018).
"Jangan sampai customer-nya masyarakat tadi merasa dirugikan karena tidak tahu. Pemberi pinjaman juga harus mengerti kalau ada risiko. Jangan sampai tidak mengerti," tambah dia.
Wimboh menyebutkan, salah satu bentuk transparansi yang dimaksud adalah keterbukaan soal bunga pinjaman tersebut. OJK sendiri tidak akan membatasi bunga, namun penyedia platform mesti terbuka mencantumkannya, jangan sampai pemberi pinjaman dan yang meminjam tidak mengetahui.
Jika nantinya orang yang ingin memberi pinjaman dan yang meminjam sudah sama-sama paham serta menerima syarat hingga risiko transaksi, maka silahkan saja bertransaksi atas tanggung jawab sendiri.
"Kalau sudah tau ada resiko dan tetep melakukan itu artinya sudah paham, sudah merasa tidak dibohongi," ucapnya.
Adapun peer-to-peer landing merupakan model layanan keuangan digital yang menawarkan pinjaman uang pada orang yang membutuhkan. Sesuai sebutannya, layanan ini mempertemukan antara pinjaman dengan kebutuhan meminjam.
Namun sifat pinjam meminjam ini berbeda dengan bank. Pasalnya, pemberi pinjaman dan peminjam tidak bertatap muka, biasanya bisa langsung memberi atau mendapat pinjaman tanpa repot verifikasi. Sedangkan posisi platform penyedia peer-to-peer hanya sebagai wadah atau fasilitator sehingga pinjaman cenderung bersifat pribadi.
Sumber : Kompas.com