Foto: Ari Saputra
Jakarta - Rendahnya kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat banyak instansi tak bisa bekerja maksimal. Anggaran instansi atau lembaganya habis, namun hasil kerjanya tak banyak dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, anggaran negara untuk membayar gaji PNS terus meningkat setiap tahunnya. Yang artinya, beban negara terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang sepadan.
Melihat fenomena tersebut, pemerintah sejak 2 tahun terakhir, mengambil langkah untuk menutup alias melakukan moratorium penerimaan PNS. Sampai kapan kebijakan ini berlangsung?
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur mengatakan, moratorium yang diterapkan pemerintah, lebih pada penerimaan PNS yang sifatnya administratif.
Administratif artinya, hanya memiliki kemampuan surat menyurat tanpa memiliki keterampilan khusus. Jumlah PNS seperti ini, kata Asma, sudah terlalu banyak.
"Sekitar 62% PNS kita itu kemampuanya adminsitratif. Kalau kita terima lagi, akan numpuk," kata Asman saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Moratorium untuk kelompok PNS ini rencananya akan dilakukan terus sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Namun jangan khawatir, di lain pihak, pemerintah masih membuka kesempatan berkarir menjadi PNS untuk sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus.
"Yang moratorium itu tenaga administratif, tapi kalau formasi khusus kita buka. Seperti tenaga kesehatan, pertanian, guru, penjaga lapas, hakim dan peneliti," tambahnya.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhir 2015, jumlah PNS tercatat sebanyak 4.498.643. Dari jumlah itu, 20,94% merupakan PNS di tingkat pusat dan 79,06% merupakan PNS di pemerintah daerah.
Dari total jumlah PNS itu, sebanyak 62%-nya merupakan PNS administratif atau hanya menguasai urusan surat menyurat. Untuk mengatasinya, saat ini Kementerian PAN RB tengah melakukan penataan. (dna/mkj)
Sumber : Detik.com