Firza Husein/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara tersangka pornogafi Firza Husein dalam kasus pornografi di situs 'baladacintarizieq' besok Rabu (7/6). Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui berkas tersebut layak disebut lengkap atau tidak.
"Berpikir dengan orang lebih banyak, memberikan pendapat dari orang lebih banyak, pasti akan lebih komprehensif daripada hanya 3 orang 4 orang. Dan tentu ingin memperoleh masukan sebanyak banyaknya terkait penelitian itu bagaimana apakah layak untuk P 21 atau apakah perlu diberi petunjuk," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Panglima Polim, Jakartta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya semua perkara bisa saja dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung, tetapi tergantung bobot perkaranya.
"Ya kan lihat perkaranya kan kalau tingkat persoalannya cukup rumit, tentu kita harus mengambil keputusan yang setepat-tepatnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus Firza akan dilakukan hari ini di Kejagung. Namun, karena berkas dan tim peneliti belum siap menjadi ditunda hingga besok Rabu (6/6).
"Memang sesuai jadwal hari ini itu tim jaksa peneliti dari Kejati DKI mau memaparkan hasil penelitiannya, mau menggelar di sini mau expose di sini, tapi karena mereka belum siap untuk bahan-bahannya maka ditunda besok pagi," kata Noor.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihak jaksa menyurati Polda Metro Jaya untuk melengkapi hasil penyelidikan.
"Sudah kita sampaikan pemberitahuan ke Polda Metro bahwa berkas Firza masih perlu dilengkapi. Surat pemberitahuan dalam format P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
(fjp/fjp)
Sumber : Detik.com