Habib Rizieq Syihab (Foto: Grandyoz Zafna)
Jakarta - Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Sompie memastikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akan dideportasi Arab Saudi jika masa visanya habis. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, jika memang masa visanya habis, maka Habib Rizieq akan segera pulang.
"Kalau dideprotasi ya pulang. Kan begitu saja, sederhana," kata Kapitra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/6/2017).
Kapitra mengatakan, soal visa merupakan kewenangan dari negara yang dikunjungi, dalam hal ini Arab Saudi. Jika negara tersebut telah menyatakan masa kunjungan Rizieq telah habis, maka mau tak mau Imam Besar FPI tersebut harus pulang ke tanah air.
"Soal visa itu kan bukan (urusan-red) pemerintah Indonesia, visa itu soal (urusan-red) negara tujuan. Negara tujuan itu tergantung kebijakan negara itu sendiri. Kan deportasi. Kalau dideprotasi ya pulang," katanya.
Kapitra sendiri mengaku tidak tahu pasti kapan visa Rizieq akan habis. 'Kalau tidak salah bulan ini (Juni). Tapi kan visa itu bisa diperpanjang, tergantung negara tersebut," katanya.
"Kalau izin tinggalnya sudah tidak ada lagi ya pulang, begitu saja. Kalau memang dia tidak boleh tinggal lagi, ya pulang. Gitu saja," tambahnya.
Habib Rizieq Syihab belum juga kembali dari Arab Saudi meski telah dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Sompie memastikan Rizieq akan dideportasi Saudi saat visa nya habis.
"Kalau visa yang dimiliki Habib Rizieq itu kan visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui dubesnya. Nggak ada urusannya Imigrasi (Kemenkum HAM) dengan visa tersebut," ungkap Ronny di kantornya, Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).(jor/fai)
Sumber : Detik.com