Wednesday

Wakil Ketua DPR Setuju TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

Ilustrasi Pasukan TNI (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut, dewan tinggal mengamini permintaan presiden dan mengaplikasikannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini tengah dikejar pembahasannya.

"Secara pribadi saya mendukung untuk sistem pengendalian teroris itu dilakukan secara integritas dan bersama-sama karena jangan sampai ini menjadi sesuatu keraguan antara TNI dan Polri menyikapi kejadian seperti yang kemarin," ungkap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) malam.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan masalah terorisme memang menuai pro dan kontra. Selama ini TNI hanya menjadi bantuan kendali operasi (BKO) dalam menanggulangi terorisme. Namun maraknya aksi teror di Indonesia, membuat keterlibatan TNI dirasa perlu.

"Sepanjang definisinya jelas, dalam hal tertentu sekarang ini BKO TNI karena birokrasi yang terlalu lama ini perlu payung hukum menjadi supporting unit untuk pemberantasan dan pencegahan," sebut Taufik.

Baca juga: Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan di RUU Antiterorisme

"Apalagi sudah ada statemen dari Kapolri (Jenderal Tito Karnavian, red) mendukung juga. Artinya ya sudah kalau Kapolri mendukung apalagi yang lain," imbuh politikus PAN itu.

Dengan sudah adanya kesepahaman antara Kapolri, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan presiden, kata Taufik, tak ada kata lain dari DPR selain untuk mendukung. Peran dewan pada hal ini dengan membuat aturan atau payung hukum yang jelas.

"DPR membuat membuat teori aturannya, payung hukumnya, sedangkan kawan-kawan TNI/Polri pelaksana di lapangan. Jika ini sudah menjadi komitmen bersama antara TNI, Polri, bahkan presiden sudah menginstruksikan, ya bahasanya DPR tinggal mengamini saja," tegasnya.

Meski ada banyak pro dan kontra terkait pelibatan TNI dalam masalah terorisme, Taufik mengingatkan bahwa semua harus berpulang terhadap kepentingan rakyat. DPR pun dinilai cukup lambat dalam menyelesaikan revisi uu ini, bahkan terakhir pansus masih berkutat dengan masalah mengenai definisi dari 'terorisme' itu sendiri.

"Jangan juga terlalu lama karena ini sesuatu hal yang barangkali debatable-nya terorisme, pencegahan, penindakan, aksi pemberantasan harus menjadi defenisi jelas," kata Taufik.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi tegas meminta pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR dipercepat. Dia juga memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Instruksi untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme diberikan Jokowi pada Menko Polhukam Wiranto dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (29/5). Instruksi yang kedua adalah soal peran TNI.

"Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," pinta Jokowi.
(elz/rvk)

Sumber : Detik.com