Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - DPRD DKI akan menyelenggarakan paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI. Rencananya rapat itu digelar pada Rabu (31/5) pukul 14.00 WIB.
Rencananya, rapat paripurna istimewa akan membahas dua hal. Pertama, pengumuman pemenang Pilkada DKI 2017 masa jabatan 2017-2022 sekaligus pengusulan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih pada presiden melalui Mendagri.
Bahasan kedua terkait pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI dan pengajuan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok hingga bulan Oktober 2017.
Pada Selasa kemarin, Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati rapat paripurna istimewa digelar Rabu (31/5) pukul 14.00 WIB. Rapat yang berlangsung sekitar 15 menit itu langsung menyetujui rapat paripurna istimewa yang akan digelar pada Rabu ini.
Sebelumnya, Prasetio memaparkan isi dari undang-undang, dalam ayat 1 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa berhenti dari jabatannya karena 3 hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
"Ayat 2, DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur sebagaimana dimaksud kepada presiden melalui menteri untuk disahkan sebagai gubernur," ucap Prasetio, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa (30/5).
"Ayat 3, dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat kematian, surat pengunduran diri atau surat pemberhentian," sambungnya.
Usai memaparkan aturan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Prasetio pun menanyakan apakah para pimpinan fraksi DPRD DKI dan eksekutif setuju menggunakan UU tersebut untuk memberhentikan Ahok. Mereka pun satu suara untuk menyetujui usulan tersebut.
"Jadi sepakat ya pakai Undang-undang No 10 tahun 2016?" tanya Prasetio.
"Setuju," jawab para anggota rapat bamus. .
(yld/rvk)
Sumber : Detik.com