Habib Rizieq/Foto: Baban Gandapurnama
Jakarta - Tim Pengacara Habib Rizieq Syihab Berencana Mengadukan Kasus Dugaan Pornografi Yang Dikaitkan Dengan Rizieq Ke Mahkamah Internasional. Rencana Ini Mendapat Kritikan Dari Setara Institute.
"Pernyataan Pengacara Rizieq Syihab Yang Akan Membawa Kasus Tersebut Ke Mahkamah Internasional Adalah Tindakan Yang Sia-Sia Dan Out Of Context Karena Mekanisme Internasional Didesain Hanya Untuk Mengadili Perkara-Perkara Spesifik Dan Dengan Mekanisme Khusus," Ujar Ketua Setara Institute Hendardi Dalam Pernyataannya, Senin (20/5/2017).
Menurut Hendardi, Mesti Dipelajari Dan Lalu Dipahami, Ada Dua Mekanisme Hukum Internasional, International Court Of Justice (ICJ) Dan International Criminal Court (ICC). ICJ Mengadili Sengketa Antar Negara Atau Badan Hukum International Seperti Entitas Bisnis.
"Jadi Subyek Hukumnya Adalah Entitas Tertentu, Bisa Negara Bisa Juga Non Negara. Seperti Sengketa Perbatasan Atau Sengketa Bisnis Internasional. Dengan Kata Lain, ICJ Adalah Peradilan Perdata Internasional. Klaim Kriminalisasi Atas RS Jelas Bukan Merupakan Kompetensi ICJ," Ujar Hendardi.
Sedangkan ICC, Lanjut Hendardi, Mengadili 4 Jenis Kejahatan Universal, Genosida, Kejahatan Perang, Agresi, Dan Kejahatan Kemanusiaan (Crime Againts Humanity) Yang Memenuhi Standar Sistematis, Terstruktur, Massif, Dan Meluas. Jadi, Kasus Dugaan Pornografi Dan Penyebaran Konten Pornografi Jelas Bukan Kompetensi ICC.
"Apalagi ICC Yang Dibentuk Berdasarkan Statuta Roma Menuntut Adanya Ratifikasi Dari Negara-Negara; Dan Indonesia Belum Meratifikasinya. Jadi Mau Dibawa Ke Pengadilan Internasional Yang Mana Kasus RS Ini Oleh Pengacara-Pengacaranya?" Ujar Hendardi.
Menurut Pendapat Hendardi, Kalaupun Kemudian Dibawa Ke PBB (Dewan HAM), Mekanismenya Juga Tidak Mudah, Karena Yang Bisa Membawanya Adalah Organisasi Yang Memiliki Akreditasi Status Konsultatif.
"Lagipula Sejumlah Kasus Yang Dituduhkan Kepada Rizieq Shihab Adalah Kasus Asusila (Pornografi) Sampai Penistaan. Sesuatu Yang Tidak Memiliki Dampak Signifikan Internasional. Juga Jangan Lupa PBB Menegaskan Bahwa Mekanisme Internasional Adalah The Last Resort Atau Upaya Terakhir," Ujar Hendardi.
"Setiap Kasus Yang Diduga Berkaitan Dengan Pelanggaran Kebebasan Harus Diselesaikan Melalui Proses Hukum Nasional Yang Kredibel Terlebih Dahulu. Sementara Untuk Kasus RS, Jangankan Proses Pengadilan, Diminta Menjadi Saksi Saja Sudah Menghilang Dan Tidak Kooperatif Dengan Bermacam Alasan Yangg Tidak Logis," Sambungnya.
Hendardi Menilai Upaya Para Pengacara Rizieq Untuk Bertolak Ke Genewa Atau Den Haag Adalah Upaya Sia-Sia Tanpa Pengetahuan Tentang Mekanisme Internasional Yang Memadai.
"Andaipun Mereka Sampai Di PBB Atau Mahkamah Internasional Bisa Saja Diterima Sampai Tingkat Security (Satpam) Atau Reception (Biro Umum) Tercatat Sebagai Tamu Kunjungan Biasa Atau Turis," Ujar Hendardi.
Sebelumnya Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera Menyatakan Kliennya Itu Diundang Ke Jenewa Dan Den Haag. Rizieq Juga Berencana Untuk Mengadukan Kasus Dugaan Pornografi Dengan Tersangka Firza Husein Itu Ke Mahkamah Internasional.
"Habib Rizieq Berencana Membawa Kasus Ini Ke Internasional, Dan Beliau Sudah Bertemu Dengan Komisioner Dari Human Rights PBB Dan Ini Akan Ditindaklanjuti Setelah Bulan Ramadan," Ujar Kapitra Kepada Wartawan Di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).
Fajar Pratama - Detiknews
Sumber : Detikcom