Ilustrasi Sidang E-Ktp (Foto: Hasan Alhabshy/Detikcom)
Jakarta - Jaksa Kpk Menggali Motif Di Balik Pemberian Rp 36 Miliar Dari Andi Agustinus Alias Andi Narogong Ke Pt Quadra Solution, Salah Satu Anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (Pnri). Saksi Yang Berasal Dari Pt Quadra Solution Menyebut Pemberian Uang Itu Adalah Pinjaman.
"Kenapa Andi Harus Mengirimkan Rp 36 Miliar Ke Quadra?" Tanya Jaksa Kpk Abdul Basir Kepada Saksi, Direktur Keuangan Pt Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, Dalam Sidang Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Pn Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Beliau Mendapat Bunga Yang Lumayan, 12,5 Persen," Jawab Willy.
Tak Percaya Begitu Saja, Jaksa Kpk Mencecar Willy Tentang Latar Belakang Peminjaman Uang Yang Dilakukan Pada Tahun 2011 Itu. Namun Willy Mengaku Tidak Tahu.
"Kenapa Andi Repot-Repot Mengirim Uang Ke Quadra?" Tanya Jaksa Kpk.
"Mungkin Dia Ingin Proyek Ini Jalan, Pak," Jawab Willy.
"Saat Itu Kami Tidak Hanya Ke Andi, Kami Juga Dapat Dari Pak Paulus. Karena Pada Saat Itu Tidak Ada Bank Yang Mau Meminjamkan," Sambung Willy Menjelaskan.
Willy Kemudian Menyebut Uang Pinjaman Itu Diberikan Dalam 3 Tahap. Dia Menyebut Rp 5 Miliar Di Antaranya Dibayarkan Melalui Data Script.Di Mana Rp 5 Miliar Di Antaranya Dibayarkan Melalui Data Script.
"Kalau Saya Tidak Salah Ada 3 Tahap, Ada Yang 30 Miliar, Ada Yang 12, Ada Yang 4. Ada Yang Tidak Langsung, Melalui Data Script. Sekitar 5 Miliar," Tutur Willy.
Willy Mengungkapkan Pt Quadra Solution Mendapat Untung Bersih Dari Proyek E-Ktp Sekitar Rp 79 Miliar.
Rina Atriana - Detiknews
Sumber : Detikcom