Tuesday

Pukat Trawl Diperbolehkan Beroperasi, Permen Kp 02/2015 Harga Mati

Toga Sianturi/ New Tapanuli Immat Dan Nelayan Tradisional Lainnya Saat Memberi Keterangan Di Di Sibustak-Bustak, Terkait Diperbolehkannya Pengoperasian Pukat Trawl.

Newtapanuli.Com, Sibolga – Pernyataan Wakil Ketua Hnsi Sumut Hotlan Manurung Yang Menyebut Pukat Ikan (Pi) Atau Sejenisnya Bisa Beroperasi Sampai Akhir Tahun 2017, Menyulut Amarah Nelayan Tradisional Sibolga-Tapteng.

Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (Kntm) Sibolga Immat Lubis, Yang Mewakili Seluruh Nelayan Tradisional Sibolga-Tapteng Menuding Bahwa Hotlan Itu Asbun (Asal Bunyi) Dan Tidak Mengerti Dengan Keputusan Presiden Dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Penangguhan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang Di Jawa Tengah.

Dia Mengatakan Bahwa Apa Yang Disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dan Menteri Kp Hanya Berlaku Di Jawa Tengah. Itupun Hanya Alat Tangkap Jenis Cantrang, Bukan Alat Tangkap Ilegal Lainnya.

“Saya Menyesalkan Tindakan Wakil Ketua Hnsi Sumut Hotlan Manurung. Anda Jangan Asal Bunyi. Selaku Ketua Dari Wadah Nelayan Berharap Jangan Menimbulkan Konflik Horizontal Di Tengah-Tengah Masyarakat Nelayan Kecil Dan Besar.

Dalam Hal Ini, Anda Yang Sudah Lama Berkecimpung Di Bidang Kelautan, Mulai Tingkat Sibolga Hingga Provinsi, Pasti Bisa Membedakan Alat Tangkap Cantrang Dengan Alat Tangkap Ilegal Lainnya, Seperti Trawl Dan Pukat Ikan (Pi), Yang Disebut Pukat Tarik,” Ujarnya, Minggu (14/3).

Dia Mengatakan, Cantrang Yang Dikatakan Ditangguhkan Sampai Akhir 2017 Itu, Khusus Untuk Daerah Jawa Tengah Saja, Bukan Termasuk Wilayah Sumatera Utara, Pantai Barat Dan Pantai Timur.

Diterangkan, Tidak Semua Daerah Yang Diberi Penangguhan Cantrang. Dia Juga Menegaskan Bahwa Sampai Saat Ini Permen Kp 02/2015 Belum Dicabut.

“Dalam Penangguhan Ini, Menteri Kp Susi Pudjiastuti Sudah Membagi, Dimana Daerah Yang Boleh Beroperasinya Cantrang Untuk Sementara Waktu. Perlu Saya Ingatkan, Bahwa Cantrang Dan Pi Atau Trawl Berbeda Tipenya Sebagaimana Yang  Tertera Dengan Jelas Dalam Permen Kp 02/2015.

Dan, Peraturan Itu Belum Dicabut Sampai Sekarang. Mungkin Anda Perlu Meneliti Kembali Atau Membaca Kembali Peraturan Itu. Dan, Jika Kurang Jelas, Saya Siap Menjelaskannya Langsung Kepada Anda,” Imbuhnya.

Demi Kekondusifan Nelayan Tradisional Dan Besar Di Sibolga-Tapteng, Pria Yang Lantang Menyerukan Pemberantasan Pukat Trawl Dan Sejenisnya Ini Meminta Hotlan Mengklarifikasi Pernyataannya.

Immat Juga Mengingatkan Ketua Pkb Muhaimin Iskandar Untuk Tidak Mencampuri Kebijakan Menteri Kp. Karena Menurut Mereka, Apa Yang Sudah Dilakukan Susi Sangat Tepat Dan Menguntungkan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Para Nelayan Tradisional Ini Menilai Perjuangan Susi Pujdiastuti Sama Dengan Perjuangan Pahlawan Bangsa.

“Khusus Kepada Elite Politik Nasional, Bapak Muhaimin Iskandar, Kami Nelayan Kecil Memohon Jangan Mencampuri Kebijakan Menteri Kelautan. Sebab Dia (Susi) Dalam Menerapkan Peraturan Itu Tidak Hanya Memikirkan Jangka Pendek Saja, Tapi Juga Jangka Panjang, Yakni Generasi Masa Depan Bangsa,” Seru Immat Dan Puluhan Nelayan Tradisional Lainnya Sambil Meneriakkan “Merah Merdeka, Putih Merdeka, Permen Kp 02/2015 Harga Mati”.

Terpisah, Hotlan Yang Dikonfirmasi Mengenai Gejolak Nelayan Tradisional Atas Pernyataannya Beberapa Hari Lalu Di Media Ini Mengatakan Bahwa Tidak Ada Yang Salah Dengan Pernyataannya Tersebut, Sesuai Permen Kp 02/2015 Dan Penegasan Permen Kp 71.

“Saya Tidak Menyebut Nama, Pukat Trawl, Pukat Layang, Pukat Cantrang. Yang Saya Sebut, Semua Alat Tangkap Yang Menjadi Dampak Dari Permen Kp 02/2015 Diberikan Dispensasi Sampai Akhir 2017. Penegasannya Adalah Permen 71.

Apa Yang Dilarang Di Situ, Cantrang, Pukat Trawl, Pukat Hela, Pukat Tarik. Berarti Semua Bisa Beroperasi, Diberikan Dispensasi,” Kata Hotlan Yang Pernah Menjabat Sebagai Ketua Hnsi Sibolga Mengulangi Pernyataannya Sebelumnya.

Dia Juga Mengucapkan Terimakasih Kepada Orang-Orang Yang Belum Memahami Apa Yang Dimaksud Dengan Permen No 02/2015 Dan Penegasannya Di Permen 71, Tentang Pukat Cantrang, Hela Dan Trawl. (Ts/Ara)

Sumber : Newtapanuli