Habib Rizieq/ Foto: Grandyoz Zafna
Jakarta - Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera Menerangkan Kliennya Tidak Akan Datang Memenuhi Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pornografi 'Baladacintarizieq'. Dia Menegaskan Hal Itu Sebagai Bentuk Protes Dari Rizieq.
"Habib Rizieq Tidak Akan Datang, Karena Ini Bentuk Protes, Karena Peristiwa Hukumnya Tidak Ada, Kalaupun Ada Tidak Ada Hubungannya Dengan Habib Rizieq, Orang Yang Mendistribusikan Dan Memproduksinya. Itulah Yang Harus Diperiksa," Terang Kapitra Di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).
Kapitra Juga Menjelaskan Bahwa Sebenarnya Rizieq Akan Kembali Ke Indonesia Pada Sabtu (13/5) Lalu. Namun Hal Itu Urung Dilakukan Mengingat Ada Kabar Soal Penegakan Hukum Yang Tidak Dilakukan Secara Adil.
"Sebenarnya Hari Sabtu Kemarin, Habib Rizieq Sudah Bersiap Kembali Ke Indonesia Tetapi Dengan Pertimbangan Yang Beliau Rasakan, Bahwa Ada Ketidakadilan Bahwa Ini Bukanlah Penegakan Hukum. Ini Pembunuhan Karakter. Maka Beliau Memutuskan Untuk Tidak Kembali Ke Indonesia," Jelasnya.
Selain Itu, Dia Pun Mengungkapkan Kasus Yang Menimpa Kliennya Itu Penuh Dengan Muatan Politik. Rizieq Seakan-Akan Menjadi Target Dari Pembunuhan Karakter.
"Ini Muatan Politiknya Begitu Kental Sehingga Habib Rizieq Harus Menjadi Target Pembunuhan Karakter Dan Untuk Menyandera Aktivitas Bela Umat Dan Bangsa Atas Kesetiannya Terhadap NKRI Dan Pancasila," Ungkapnya.
Kapitra Kemudian Menjelaskan Bagaimana Kronologi Panggilan Kepada Rizieq Dari Awal. Panggilan Pertama Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian Setelah Pilkada Usai.
"Pemanggilan Tersebut Dilakukan Setelah Ahok Kalah Di Pilkada, Dan Itu Pun Hanya Sehari Sebelum Pemanggilan. Dan Habib Waktu Itu Sedang Berjadwal Umroh Dan Ziarah," Jelasnya.
Setelah Itu, Dilayangkan Panggilan Kedua Saat Rizieq Berada Di Malaysia Untuk Menyelesaikan Studinya. Panggilan Kedua Pun Berdekatan Dengan Ahok Yang Divonis Dua Tahun Penjara.
"Ini Ucapan Beliau, Surat Pemanggilan Dikirim Tanpa Ada Yang Menerima, Karena Beliau Sedang Di Malaysia Untuk Urusan Studi S3, Dikirim Setelah Beberapa Jam Ahok Dipenjara, Jadi 2 Surat Panggilan Bersifat Amat Politis Yang Terkait Kekalahan Ahok Di Pilkada," Tutur Kapitra.
Sementara Itu, Kapitra Juga Menyesalkan Adanya Upaya Penjemputan Paksa. Padahal Status Kliennya Bukan Seorang Koruptor Dan Masih Sebagai Saksi.
"Penjemputan Paksa Terlalu Berlebihan Karena Habib Rizieq Bukanlah Teroris Atau Koruptor. Lagipula Habib Rizieq Hanyalah Sebagai Saksi," Ujarnya.
(Knv/Rvk)
Sumber : Detik.Com