Monday

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Habib Rizieq (Baban Gandapurnama/detikcom)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).

Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

"Iya," ucapnya singkat.

Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. "Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," tuturnya.

Pihak Rizieq belum bisa dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Sebelumnya pihak Rizieq mengatakan kasus pornografi dalam baladacintarizieq merupakan rekayasa.(mei/fjp)

Sumber : Detikcom