Sidang vonis penulis buku 'Jokowi Undercover'. (Foto: Istimewa)
Blora - Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono. Atas putusan tersebut, Bambang Tri menyatakan banding.
"Selanjutnya Majelis tanyakan kepada saudara atas hak-hak saudara bila setuju dengan putusan ini maka menerima, jika keberatan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian kalau masih ragu-ragu bisa menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu selama 7 hari," tanya Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin(29/5/2017).
"Saya menyatakan banding," jawab Bambang Tri.
Ditemui wartawan usai sidang, Bambang Tri kembali menegaskan tekadnya untuk banding. Bahkan dia akan mengganti semua pengacara yang dianggap tak sukses membelanya di PN Blora.
"Saya banding, saya akan ganti semua pengacara," kata Bambang Tri.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku 'Jokowi Undercover'. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(erd/fdn)
Sumber : Detikcom