Haryani Tersenyum (Grandyos Zafna/Detikcom)
Jakarta - Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek E-KTP Andi Agustinus Alias Andi Narogong Dicecar Penyidik KPK Terkait Kesaksian Miryam S Haryani Dalam Sidang. Konfirmasi Yang Dilakukan Itu Untuk Mencari Bagian Mana Saja Dari Kesaksian Miryam Yang Diduga Berisi Kebohongan.
"Kita Juga Klarifikasi Beberapa Informasi Yang Dulu Pernah Disampaikan Oleh MSH (Miryam S Haryani) Pada Saat Menjadi Saksi Ketika Proses Pemeriksaan Irman Dan Sugiharto Pada Saat Itu. Karena Kita Tahu Di Pengadilan Dilakukan Pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Dan Sebagian Informasi Dari Berita Acara Itu Perlu Kami Klarifikasi Lebih Lanjut Pada Saksi Yang Lain," Ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
"Intinya, Kita Ingin Membuktikan Bahwa Memang Sejumlah Keterangan Yang Disampaikan Di Persidangan Tersebut Memang Memenuhi Pasal 22, Ada Indikasi Keterangan Tidak Benar Yang Disampaikan Di Pengadilan," Febri Menegaskan.
Namun Febri Enggan Membuka Apakah Andi Mengetahui Juga Tentang Siapa Yang Menekan Miryam. Menurut Febri, Pemeriksaan Terhadap Andi Belum Sampai Sejauh Itu.
"Kita Fokus Dulu Untuk Membuktikan Pasal 22," Ucap Febri.
Sebelumnya, Setelah Menjalani Pemeriksaan, Andi Enggan Mengungkapkan Kepada Wartawan. Miryam Sendiri Merupakan Tersangka Dugaan Memberi Keterangan Tidak Benar Atau Keterangan Palsu Dalam Persidangan Korupsi E-KTP Dengan Terdakwa Irman Dan Sugiharto.
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Miryam Tidak Menghadiri Panggilan Pemeriksaan Pada 13 Dan 18 April. Hingga Akhirnya KPK Menetapkan Status Buron Terhadap Miryam Pada Kamis, 27 April.
Miryam Ditangkap Saat Bersama Adiknya Di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel, Sekitar Pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan Berhasil Dilakukan Setelah Tim Bentukan Polda Metro Melakukan Pelacakan Hingga Mengikuti Miryam Ke Bandung.
Tim Polda Metro Sempat Membawa Miryam Ke Mapolda Metro Sebelum Akhirnya Diserahkan Langsung Ke KPK Pada Pukul 15.58 WIB.
Dalam Perkara Miryam, KPK Pernah Memeriksa Dua Terdakwa Korupsi E-KTP, Yakni Irman Dan Sugiharto, Serta Pengacara Elza Syarief Serta Pengacara Farhat Abbas Sebagai Saksi. KPK Menelusuri Orang-Orang Di Balik Ancaman Terhadap Miryam Sehingga Mencabut BAP Dan Memberikan Keterangan Bertolak Belakang Dengan BAP, Yakni Tak Tahu-Menahu Bagi-Bagi Duit E-KTP.
(Dhn/Fdn)
Nur Indah Fatmawati - Detiknews
Sumber : Detik.Com