Andi Narogong Mengenakan Rompi Tahanan KPK (Foto: Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta - Andi Agustinus Alias Andi Narogong Diperiksa Penyidik KPK Berkaitan Dengan Kasus Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Dalam Sidang Kasus Korupsi E-KTP. Andi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Tersangka Miryam S Haryani.
"Diperiksa Untuk Tersangka MSH (Miryam S Haryani)," Ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Ketika Dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Andi Terlihat Sudah Tiba Di Lobi KPK. Andi Sendiri Sebenarnya Sudah Berstatus Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP. Perannya Dalam Kasus Tersebut Tergambarkan Dalam Surat Dakwaan Untuk Irman Dan Sugiharto. Dia Berperan Dalam Proses Penganggaran Dan Pengadaan Proyek Itu Serta Berperan Dalam Pembagian Uang Ke Para Anggota DPR.
Miryam Sendiri Merupakan Tersangka Dugaan Memberi Keterangan Tidak Benar Atau Keterangan Palsu Dalam Persidangan Korupsi E-KTP Dengan Terdakwa Irman Dan Sugiharto.
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Miryam Tidak Menghadiri Panggilan Pemeriksaan Pada 13 Dan 18 April. Hingga Akhirnya KPK Menetapkan Status Buron Terhadap Miryam Pada Hari Kamis, 27 April.
Miryam Ditangkap Saat Bersama Adiknya Di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel, Sekitar Pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan Berhasil Dilakukan Setelah Tim Bentukan Polda Metro Melakukan Pelacakan Hingga Mengikuti Miryam Di Bandung.
Tim Polda Metro Sempat Membawa Miryam Ke Mapolda Metro Sebelum Akhirnya Diserahkan Langsung Ke KPK Pada Pukul 15.58 WIB.
Dalam Perkara Miryam, KPK Pernah Memeriksa Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Irman Dan Sugiharto, Pengacara Elza Syarief, Serta Pengacara Farhat Abbas Sebagai Saksi. KPK Menelusuri Orang-Orang Di Balik Ancaman Terhadap Miryam Sehingga Mencabut BAP Dan Memberikan Keterangan Bertolak Belakang Dengan BAP, Yakni Tak Tahu-Menahu Bagi-Bagi Duit E-KTP.