Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto usai menyiapkan administrasi perpanjangan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/11/2016). (Lutfy Mairizal Putra)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri, Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Mereka antara lain Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat dan advokat Elza Syarief.
Kemudian, KPK memanggil sejumlah pihak swasta, yakni Inayah, Setyo Dwi Suhartanto, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi, dan Benny Akhir.
Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Sumber : Kompas.com