Thursday

Pengacara: Habib Rizieq Tak Takut, Tapi Kasusnya Tak Berdasar Hukum

Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein (Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta tersangka kasus dugaan konten pornografi Habib Rizieq Syihab untuk pulang ke Indonesia. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya tak takut menghadapi kasus tersebut.

"Kalau untuk hadapi kasusnya, beliau tidak takut. Beliau siap sekali. Cuma pertama harus ada dasar hukum yang kuat," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

(Baca Juga: Kapolda Metro ke Habib Rizieq: Pulang Saja, Kok Takut Banget Sih?)

Menurutnya, Habib Rizieq bersama tersangka lainnya Firza Husein adalah korban dari media sosial yang sedang ramai. Dia mengatakan, landasan hukum yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat.

"Kalau menyangkut UU Pornografi, pasal 4, pasal 6, itu terkait dengan siapa yang membuat, siapa yang memproduksi, siapa yang menyebarkan, siapa yang mempertontonkan. Itu jelas terkait dengan orang yang melakukan penyebaran. Atau di pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu kan jelas yang upload dan menyebarkan," ujarnya.

Sugito menganggap masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya sebagai peristiwa politik. Sebab, menurutnya, penyebar konten pornografi tersebut juga harus didalami oleh penyidik dari kepolisian.

"Yang perlu diketahui, 3 handphone asli milik Firza tengah disita oleh kepolisian terkait kasus makar. Bukan kasus konten pornografi. Tiba-tiba diviralkan tanggal 29 Januari. Kok bisa sampai diviralkan keluar, motifnya apa? Padahal ada di tangan penyidik. Siapa yang harus bertanggung jawab? Nah, ini kan penyidik harus mendalami," ujarnya.

"Kan selama ini domain privat antara Habib Rizieq dan Firza. Itu juga kalau ada. Dan saya meyakini tidak ada. yang ada komunikasi antara guru dan murid," sambung Sugito.
(jbr/fjp)

Sumber : Detik.com