Friday

Bupati Tapteng bakal terbitkan perda larangan merokok di lingkungan kantor


ROMMY-TAPTENG | Keseriusan Bupati Tapteng Bahktiar Ahmad Sibarani dan Wabup Tapteng Darwin Sitompul dalam melarang merokok di lingkungan Perkantoran Pemkab Tapteng dilaksanakan serius, dan akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan merokok di lingkungan kerja.

Hal ini disampaikan Bupati Tapteng saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lingkungan sekretariat Kantor Bupati, dimana Bupati masih menemukan ASN yang masih merokok di ruangan Kantor padahal pada apel perdana ASN lingkungan Pemkab Tapteng beberapa minggu yang lalu, Bupati dalam sambutannya dengan tegas melarang ASN merokok di lingkungan Kantor baik di Kantor Bupati, Instansi, Kantor Camat, lurah maupun di kantor Kepala Desa.

Menurut Bupati, larangan ini diberlakukan untuk memberikan hak bagi semua orang untuk dilindungi kesehatannya, dengan membebaskan mereka dari asap rokok.

“Kawasan tanpa rokok yang diawali dilingkungan kerja Pemkab Tapteng, tentunya kedepan akan menentukan zona zona kawasan bebas asap rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok hingga masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat. Di ruang tertutup dalam gedung wajib 100 persen menjadi Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Bupati.

Waktu dekat Pemkab Tapteng akan membentuk satuan tugas khusus yang akan mengawasi pelaksanaan larangan merokok di tempat kerja tersebut.

“Kemungkinan, akan ada pembentukan satgas khusus dengan melibatkan Satpol PP untuk melakukan pemantauan secara umum di seluruh instansi dan SKPD di lingkup Sekretariat Pemkab Tapteng. Untuk itu saya menghimbau seluruh ASN tidak merokok dilingkungan kerja, jadilah contoh bagi masyarakat. Contoh yang kecil yang kita lakukan akan berdampak positif terhadap kesehatan, mencegah polusi udara dan menghemat biaya hidup,” tandasnya.

Sumber : metro24