Thursday

Solusi Polisi Agar Massa Aksi 5 Mei Tak Turun Ke Jalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Liputan6.Com, Jakarta - Polda Metro Jaya Telah Menerima Surat Pemberitahuan Aksi 5 Mei Yang Akan Digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.Aksi Tersebut Diperkirakan Akan Diikuti Ribuan Massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Mengatakan, Pihaknya Meminta Agar Massa Tak Turun Ke Jalan, Ke Gedung Mahkamah Agung (MA). Dia Berharap, Kegiatan Tersebut Cukup Dipusatkan Di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat Sebagai Titik Kumpul Massa.

"Pada Prinsipnya, Titik Kumpul Di Masjid Istiqlal Saat Salat Jumat.

Kami Mengharapkan Tidak Ada Turun Ke Jalan Karena Bisa Mengganggu Ketertiban Umum," Kata Argo Di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/5/2017).

Menurut Argo, Massa Sebanyak Itu Jika Bergerak Dari Masjid Istiqlal Ke Gedung MA Akan Berdampak Pada Kegiatan Masyarakat Di Sekitar Lokasi. Sebab, Polisi Terpaksa Akan Menutup Beberapa Ruas Jalan Akibat Dipenuhi Massa Aksi 5 Mei.

"Seandainya Ada Warga Yang Akan Melahirkan, Nanti Terhambat. Ada Orang Sakit Parah Lewat Situ Terhambat. Kami Harap Tak Turun Ke Jalan," Tutur Dia.

Polisi Pun Telah Menyiapkan Sejumlah Solusi Agar Massa Tetap Bisa Menyampaikan Aspirasinya Tanpa Harus Mengganggu Ketertiban Umum. Polisi Siap Memberikan Fasilitas Kepada Perwakilan Massa Yang Hendak Menemui Pimpinan MA.

"Nanti Kami Siapkan Kendaraan Untuk Diantar Ke Gedung MA. Nanti Pengirim Dan Penerima Pesan Bisa Berkomunikasi Dan Bisa Kita Pertemukan," Ucap Argo.

Kendati Begitu, Polda Metro Jaya Tetap Menyiagakan 15 Personel Gabungan Dari Polri, TNI, Dan Pemprov DKI.

Aksi 5 Mei GNPF MUI Dilakukan Untuk Mengawal Proses Peradilan Perkara Dugaan Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok. Mereka Menuntut Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Menjatuhkan Hukuman Setimpal Kepada Ahok.

Sidang Pembacaan Vonis Ahok Rencananya Akan Digelar Di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Pada Selasa 9 Mei 2017.

Ahok Sebelumnya Dituntut JPU Hukuman 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun. Dia Dituntut Dengan Pasal 156 KUHP.

Nafiysul Qodar

Sumber : Liputan6.Com