Tuesday

Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Direkayasa

Habib Rizieq Syihab (Foto: Mei Amelia/detikcom)

Jakarta - Penetapan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' menuai reaksi keras dari pendukungnya. Sementara mereka menyebut adanya executive order atau rekayasa, Polda Metro menyatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Alat bukti yang dimaksud di antaranya keterangan saksi, ahli, beberapa bukti chat (percakapan), ponsel, dan sebagainya. Penetapan ini keluar setelah Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara kemarin siang (29/5). Dalam kasus ini sebagai pihak penyuruh, Rizieq dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi.

Atas dasar tersebut Rizieq dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang isinya menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi. Selain itu, ia juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Rizieq yang kini diketahui masih berada di Arab. Secara tegas ia menyebut akan menempuh praperadilan. Tak tanggung-tanggung, ia juga mengklaim sudah ada 726 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap membela Rizieq. Bahkan tokoh nasional juga digandeng.

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh-tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan kita lagi ambil besok surat penetapan tersangka ketika surat penetapan tersangka dapat langsung kita siapkan gugatan langsung kita praperadilan begitu," ujar Kapitra, dalam kesempatan berbeda, di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra juga menyebutkan ada dugaan executive order dalam penetapan tersangka Rizieq. Dia pun menyebut sejumlah kejanggalan terkait hal itu, di antaranya Rizieq yang seolah-olah ditargetkan menjadi tersangka. Walau begitu ia tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakkan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.(nif/dhn)

Sumber : Detik.com