Wednesday

Keluarga Mirna Bersyukur Artidjo Adili Perkara Jessica

Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkosar dan hakim agung Salman Luthan menjadi majelis hakim yang mengadili proses kasasi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Mahkamah Agung (MA). Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku sangat bersyukur.

"Sudah nasibnya Jessica ketemu dengan yang mulia hakim besar yang saya kagumi, pak Artidjo, kok bisa nangani Jessica, hebat, suatu kehormatan bagi saya, palunya hakim Artidjo adalah suatu kehormatan bagi saya," kata Darmawan, ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/5/2017) malam.

Darmawan juga menitipkan salam dan rasa terima kasih ke Artidjo dan Salman Luthar yang turut mengadili perkara ini. Dia mengaku pasrah apapun yang akan diputuskan kedua hakim yang terkenal tak pernah meloloskan 'terdakwa kasus-kasus besar'.

"Semua mana ada yang lolos sama dia, suatu kehormatan buat keluarga, dari pak Darmawan mengucapkan beribu terima kasih apapun keputusan dari yang mulia hakim besar agung Artidjo dan pak Salman," imbuhnya.

Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Selasa (30/5/2017), duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar. Adapun hakim anggota pertama yaitu hakim agung Salman Luthan. Terakhir, Salman menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie dan menjatuhkan uang pengganti Rp 185 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Adapun mantan Walkot Medan, Rahudman Harahap juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa.

Sedangkan hakim anggota kedua yaitu hakim agung Sumardjiatmo. Nama Sumardjiatmo dikenal publik saat mengadili Sumanto di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada medio 2000-an. Di majelis Jessica, Sumardjiatmo merupakan hakim agung paling junior yang dilantik jadi hakim agung sejak tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica di palu hakim agung: bebas, lepas atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana.(yld/rvk)

Baca juga : Jessica Diadili Artidjo, Pengacara: Apapun Putusannya Kami Hormati 

Sumber : Detik.com