Wednesday

Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan di RUU Antiterorisme

Presiden Jokowi di sidang kabinet paripurna, Senin (29/5/2017) / Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Jakarta - Presiden Joko Widodo tegas meminta pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR dipercepat. Dia juga memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Instruksi untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme diberikan Jokowi pada Menko Polhukam Wiranto dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017). Instruksi yang kedua adalah soal peran TNI.

"Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," kata Jokowi.

Pelibatan TNI di RUU Antiterorisme sempat mendapat penolakan dari sejumlah LSM. Namun, di DPR sendiri tidak ada perbedaan tajam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii menyebut pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya terkendala teknis, tidak ada perdebatan kontroversial. Salah satunya tentang kewenangan melibatkan TNI di RUU terorisme ini.

"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/5/2017).
(imk/erd)

Sumber : Detik.com