Thursday

JPU Ajukan Tuntutan Dua Tahun Hukuman Percobaan Untuk Ahok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono Saan Membacakan Suran Tuntutan Pada Persidangan Atas Basuki T Purnama Dalam Perkara Penodaan Agama Di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Jpnn.Com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Agar Menjatuhkan Hukuman Pidana Setahun Penjara Dengan Masa Percobaan Dua Tahun Kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Yang Menjadi Terdakwa Penodaan Agama.

JPU Meyakini Gubernur Yang Kondang Disapa Dengan Panggilan Ahok Itu Telah Terbukti Bersalah Melakukan Penodaan Agama Sehingga Melanggar Pasal 156 KUHP.

“Menuntut, Agar Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Satu Tahun Dengan Masa Percobaan Dua Tahun,” Kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono Saat Membacakan Surat Tuntutan Pada Persidangan PN Jakut Yang Digelar Di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).

Jaksa Ali Menyatakan, Perbuatan Ahok Telah Memenuhi Seluruh Unsur Dalam Pasal 156 KUHP. Karenanya, Jaksa Menyimpulkan Ahok Telah Sah Dan Meyakinkan Memenuhi Semua Unsur Pidana.
Berdasar Fakta Persidangan Dan Alat Bukti, Tidak Ada Hal Yang Dapat Meniadakan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa. JPU Menyebut Tidak Ada Alasan Pemaaf Atau Pembenar Atas Perbuatan Terdakwa.

“Terdakwa Wajib Mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Terdakwa Harus Dijatuhi Pidana,” Kata Ali.

Karenanya, Jaksa Meminta Hakim Menyatakan Ahok Terbujkti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Di Muka Umum Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, Atau Penghinaan Terhadap Suatu Atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. “Sesuai Dengan Pasal 156 KUHP Dalam Dakwaan Alternatif Kedua,” Katanya.(Boy/Jpnn)

Sumber : jpnn.com