Monday

Kasus Sabu, Ridho Rhoma Ditangkap Bersama Temannya di Hotel

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang juga merupakan putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama maju sebagai caleg PKB. Selain Ridho, dua adik Rhoma yaitu Dedi Irama dan Vicky Irama juga "nyaleg" di PKB. TEMPO/Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma dan seorang temannya, di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB.

"Tersangka pertama berinisial RR. Kemudian tersangka dua berinsial S," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie di Polres Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017.

Roycke mengatakan, dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 0,7 gram sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong pada Ridho. Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merk Dumoli, pada tersangka S.

Roycke menuturkan, keduanya juga sudah melakukan tes urine, dan hasilnya adalah positif. Menurut Roycke, dari hasil penyelidikan sementara, Ridho dan S merupakan pengguna. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Hingga kini, pihaknya masih menyilidiki adanya jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka. "Mudah-mudahan kami segera menangkap yang bersangkutan (DPO). Tentu akan berkembang untuk jaringan-jaringan internasional bisa saja," katanya.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FRISKI RIANA
Sumber : Tempo.Co