Wednesday

BADAR Akan Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Tapteng 2017

Foto: Kotak surat suara berada di dalam GOR Pandan.

Pantauan SNT, sejumlah saksi dari pasangan calon sudah berada di GOR Pandan, yakni saksi dari Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul (BADAR), Amin Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung (AMIRA), Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk (BESAR), untuk mengikuti jalannya rapat pleno. Sementara saksi dari Rantinus Manalu-Sodikin Lubis (PAUS) belum tampak hadir.
Rapat pleno mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan Polres Tapteng dan TNI. (SNT)

 Sumber : SmartsnewtapanuliTAPTENG, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bahtiar Ahmad Sibarani - Darwin Sitompul (BADAR), akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2017. Kepastian ini didapat setelah tidak adanya pasangan calon peserta Pilkada Tapteng yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Hingga pukul 24.00 WIB, tak satupun pasangan calon peserta Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK," ujar Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum, Azwar Sitompul SH, saat dihubungi wartatapanuli.com , Selasa (28/2), melalui telepon seluler.

Dengan demikian, kata Azwar, KPU Tapteng akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tapteng 2017, dengan mengundang paslon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik dan Panwaslih Kabupaten.

Diakuinya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Namun walaupun demikian, sebut Azwar, pihaknya akan menggelar rapat pleno setelah terlebih dahulu mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada gugatan dari pasangan calon peserta Pilkada, dari pihak Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai dengan tahapan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dijadwalkan tanggal 8 hingga 10 Maret 2017. Hasil rapat pleno akan ditetapkan dengan keputusan KPU," timpalnya.

Dipaparkannya, setelah penetapan paslon terpilih, KPU Tapteng akan mengusulkan pengesahan pengangkatan paslon terpilih ke DPRD Tapteng, dengan menyertakan berita acara dan keputusan tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Usulan ini akan menjadi dasar bagi pihak DPRD Tapteng untuk menggelar sidang paripurna istimewa.

"Satu hari setelah paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan," pungkas Azwar.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan PMK Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam PMK Nomor 5 Tahun 2015, menyebutkan, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, dimana peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara  3 x 24 jam, sejak diumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Berdasarkan ketentuan, Senin 27 Februari 2017, pukul 24.00 WIB, merupakan batas akhir bagi pihak - pihak terkait, untuk mengajukan permohonan gugatan, setelah pihak KPU Tapteng melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pada Tangal 22 Februari 2017. Sehubungan dengan adanya libur Sabtu dan Minggu, maka batas akhir pengajuan gugatan ke MK juga mengikuti hari kerja, yaitu mundur pada Senin 27 Februari 2017.

Merujuk hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tapteng, pasangan calon Bahtiar Ahmad Sibarani - Darwin Sitompul menang telak atas tiga paslon lainnya. Hasil akhir rekapitulasi yang di gelar di gedung Serbaguna Pandan, pasangan nomor urut 3 ini unggul di 18 Kecamatan, dengan perolehan suara 63.298 atau sekitar 44,4 persen. (zat/wtc)

Sumber ; Wartatapanuli.com