Sunday

Penetapan BADAR 26 Februari, Bila Tak Ada Gugatan.

TAPTENG– KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) akan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang di Pilkada Tapteng pada 26 Februari bila tidak ada proses gugatan.

Komisioner KPUD Tapteng Timbul Panggabean mengatakan, proses penetapan itu nantinya dapat dimulai setelah proses rekapitulasi hingga ke tingkat kabupaten selesai dilakukan.“Rekapitulasi suara besok serentak seluruh kecamatan,” ujar Timbul kepada wartawan, Kamis (16/2).

Usai rekapitulasi suara dilaksanakan, maka kotak suara dari seluruh kecamatan yang ada di Tapteng akan dibawa ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara.
“Sesudah itu kotak suara semua dibawa ke KPUD, tanggal 22 akan kita lakukan rekapitulasi, langsung kita penetapan perolehan suara,” katanya.

Setelah 3 hari sejak penetapan perolehan suara dilakukan, bila tidak ada gugatan maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih.
“Setelah itu, 3 hari kerja kita berikan waktu bila ada yang menggugat, kalau tidak ada lagi yang menggugat, ya kita tetapkan calon terpilih,” tuturnya.

Dijelaskan, setelah pihaknya nanti menetapkan calon terpilih, maka pihaknya akan menyurati DPRD untuk mengajukan calon terpilih untuk dilantik.

sumber : NewTapanuli.com