Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - 14 Taruna Akpol yang menjadi tersangka penganiayaan hingga meninggal terhadao yuniornya, Mohammad Adam, terancam dikeluarkan dari Akpol. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang dewan akademik untuk menentukan sanksi akademis terhadap para taruna tingkat III itu.
"Ranah hukum kita serahkan ke penyidik Polda Jateng. Kita melakukan evaluasi dan sidang akademik menentukan status tarunanya. Dalam waktu dekat akan digelar sidang dewan akademik," kata Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel usai pelantikannya sebagai Gubernur Akpol di Lapangan Bhayangkara Akpol, Semarang, Senin (12/62017).
Ryco memperkirakan sidang dewan akademik akan rampung sebelum lebaran. Meski belum diketahui keputusannya, namun indikasi sanksi berupa pemecatan para tersangka dari Akpol bisa terjadi.
"Indikasi ke sana (dikeluarkan dari Akpol) ada. Ada kisi-kisi dan SOP-nya," lanjutnya.
Menururt Rycko sanksi yang akan ditetapkan nanti bisa diberikan kepada seluruh tersangka karena menyangkut Taruna sebagai obyeknya.
"Kalau kena reward, ya reward semua, sanksi ya sanksi semua, bukan hanya obyek tapi juga subyek. Pokoknya yang salah dihukum," tegasnya.
Rycko juga menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh di Akpol. Arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan digunakan Rycko sebagai acuan untuk pembenahan di seluruh sistem pembinaan.
"Bapak Kapolri sudah memberikan arahan kepada saya, akan dijadikan acuan pembenahan pendidikan Akademi Kepolisian," terang Rycko.
Menurut Rycko, perbaikan budaya taruna perlu dilakukan. Oleh sebab itu ia akan melakukan identifikasi untuk menyusun pembenahan-pembenahan tersebut.
"Pertama itu membentuk Taruna Polri yang beriman dan bertaqwa. Kedua membentuk ahlak mulia, ketiga cerdas, kemudian terampil, kelima karena tugas polisi itu profesi maka harus mau kembangkan itu," jelasnya.
Untuk diketahui, 14 taruna tingkat III ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya taruna tingkat II, Mohammad Adam, pada 18 Mei 2017 lalu hingga menyebabkan korban tewas.
(alg/mbr)
Sumber: detik.com