Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki T Purnama (Ahok). Foto: Dok/Sindonews/Isra Triansyah
Jakarta - Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (Fpi) Dki Jakarta, Novel Bamukmin, Berharap Majelis Hakim Kasus Terdakwa Dugaan Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Berani Memberikan Vonis Yang Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu).
Novel Mengklaim Harapan Itu Merupakan Keinginan Dari Seluruh Umat Islam Yang Mengawal Kasus Ini Dari Awal Hingga Akhir. Dia Pun Meminta Hakim Untuk Berani Melakukan Ultra Petitum Atau Putusan Yang Lebih Berat Dari Tuntutan Jpu.
"Kami Umat Islam Berharap Agar Hakim Tidak Takut Kepada Penguasa Dengan Berani Memberikan Vonis Ultra Petitum Atau 5 Tahun Penjara," Kata Novel Di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Lebih Dalam, Novel Mengungkapkan Harapan Ditegakkannya Keadilan Bagi Masyarakat Dalam Kasus Ini Ada Di Ketukan Palu Majelis Hakim. Mengingat, Seluruh Proses Persidangan Sudah Dijalankan. "Karena Hakim Benteng Terakhir Penentu Keadilan Yang Harusnya Tegak," Ucap Novel.
Tak Hanya Itu, Jika Nanti Putusan Hakim Tak Sesuai, Dikatakan Novel, Pihaknya Akan Menempuh Jalur Hukum Lainnya Yang Sesuai Dengan Konstitusi. Namun, Hingga Kini Masih Belum Dipikirkan Langkah Tersebut Lantaran Masih Percaya Dengan Majelis Hakim Akan Memutuskan Lebih Berat Terhadap Ahok.
"Masih Ada Beberapa Langkah Hukum Yang Bisa Kita Tempuh Lewat Legislatif Dan Yudikatif Lainnya. Nanti Kita Akan Godok Lagi Di Gnpf-Mui. Yang Pasti Sesuai Dengan Konstitusi Yang Ada, Jihad Konstitusi," Papar Novel.
Sidang Vonis Perkara Ini Rencananya Dilaksanakan Di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Pada 9 Mei 2017. Novel Mengungkapkan, Massa Akan Tetap Kembali Mengawal Jalannya Persidangan Di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. "Massa Insyaallah Turun Seperti Biasa," Tutup Novel. (Ysw)
Okezone
Sumber : Sindonews.Com