Dituntut Empat Tahun, Penulis Jokowi Undercover Divonis Hari Ini Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Setelah dilimpahkan dari Polri, kasus buku Jokowi Under Cover akan divonis hari ini. Vonis akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Seperti yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono sebagai terdakwa.
Dihubungi detikcom, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria, mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. "Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Yulitaria, Senin (29/5/2017).
Jaksa menilai Bambang Tri bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara.
"Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Yulitaria.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku Jokowi Undercover. Buku tersebut dianggap berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jum'at (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang Tri dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(aik/dnu)
Sumber : Detik.com