Monday

Jaksa Hadirkan Delapan Saksi di Sidang E-KTP Hari Ini

Dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman mendengarkan dalwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017. Foto/SINDOnews/Yorri Farli

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini akan  menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pada sidang kedelapan ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi dari unsur swasta dan pegawai/pensiunan pegawai Kemendagri.

"Pada persidangan e-KTP kedelapan, rencana akan hadirkan delapan orang saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2017).

Delapan saksi tersebut antara lain, Sambas Maulana, Wirawan T, Meidy Layooari, Setiya Budi A, F.X. Garmaya Sabarling, Berman Jandry S, Dedi Prijono, dan Kristian Ibrahim Moekmin.

Juru Bicara KPK Febri Riansyah mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya akan menggali keterangan dari para saksi terkait proses pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan secara menyimpang.

"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan seara menyimpang," ucap Febri.

Saiful Munir

Sumber : SINDOnews