Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pemeriksaan, pengusaha Andi Narogong menjelaskan catatan keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya beberapa waktu lalu tak terkait dengan kasus korupsi e-KTP.
Catatan keuangan itu disebut milik istri Andi yang juga seorang pengusaha. Istri Andi diketahui menjadi pengusaha rekanan Polri.Hal itu dikatakan pengacara Andi, Syamsul Huda, seusai mendampingi Andi dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Istrinya pengusaha juga, rekanan di Mabes Polri kalau tidak salah," ujar Syamsul.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita berbagai dokumen terkait catatan keuangan yang berhubungan dengan Andi.
Menurut Syamsul, barang-barang yang disita dalam penggeledahan dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa Andi.Syamsul mengatakan, catatan keuangan itu tidak terkait pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Tidak ada, itu bisnis istrinya saja, karena istrinya pengusaha juga," kata Syamsul.Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
ABBA GABRILLIN
Sumber : Kompas.com