JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penyidik dari Satnarkoba Polres Jakarta Barat pun telah menahan Ridho hingga 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada Senin (27/3/2017) Ridho sudah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan rambut, darah, dan urine guna proses asesmen rehabilitasi yang diajukan keluargnya itu.
"Kita masih melakukan penyidikan dan untuk Ridho Rhoma, hari ini resmi dilakukan penahanan (sebagai tersangka)," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).
Menurut Argo, penahanan Ridho di Polres Jakarta Barat itu dilakukan hingga 20 hari ke depan sesuai KUHAP. Sebelumnya, Ridho hanya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sehingga diinapkan di Polres Jakarta Barat, tapi belum secara resmi ditahan.
"Jadi, untuk kasus narkoba itu, polisi punya waktu 3x24 jam (melakukan pemeriksaan) usai penangkapan. Meski di tahan, proses asesmen yang diajukan keluarganya tetap jalan," katanya.
(whb)
Sumber : SindoNews.com