Wednesday

Pembunuh Saudara Sepupu yang Sadis Terancam Hukuman Mati

Dimson Sihite (34) warga Desa Sileang, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tersangka pembunuh abang sepupunya Berman Sihite (35) dengan cara membacoki korban secara membabi buta hingga menderita 21 luka mulai dari kepala, wajah, pinggul hingga dada dan tangan, Senin (13/3) sekira pukul 12.00 WIB, diancam pidana hukuman mati.

Kapolres Humbahas AKBP Nicolas Ari Lilipaly dalam dalam press konferensi persnya di Mapolres Humbahas, Selasa (14/3/2017) mengatakan, ancaman terhadap tersangka Dimson Sihite adalah Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Subsidernya, pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan 12 tahun.

“Tersangka yang menyerahkan diri ke Mapolsek Doloksanggul itu mengakui semua perbuatannya kepada penyidik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh abang sepupunya hanya karena kesal korban sering mengejek dirinya dengan kata-kata menyinggung,” kata AKBP Nicolas.

Selain motif sakit hati, tersangka juga mengaku menaruh curiga bahwa dirinya diguna-gunai oleh korban. Dimson pun sudah menaruh dendam kepada kirban atas kecurigaan itu.

Dari kasus pembunuhan ini, polisi menyita barang bukti utama yakni satu senjata tajam berbentuk arit yang digunakan pelaku untuk membantai korban saat berada di perladangan korban. Jasad korban Berman Sihite sendiri, sudah dikebumikan pihak keluarga, Selasa (14/3/2017).

Dilansir dari pihak RSUD Doloksanggul, bahwa korban mengalami luka aobek yang cukup parah sebanyak 21 bagian di tubuhnya.

 “Luka korban yang sangat serius itu di bagian kepala atas ada enam, bagian wajah lima, kepala bagian belakang tiga, tangan kanan dua, di dada satu, di punggung belakang atas satu, di bahu kiri tiga, serta tengkorak kepala yang pecah sampai otak sangat terlihat rusak,” ungkap dr Henry, tenaga medis rumah sakit. (Andy Siregar)

Sumber : Smartnewstapanuli.Com